Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA,quickq好用不好用 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
- 1
- 2
- »
下一篇:Kucing Makan Nasi, Bolehkah?
相关文章:
- Viral, Penampakan Seekor Anjing di Puncak Piramida Mesir
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- Pasien Stroke Kian Muda, Dokter Sebut Ada yang Usia 6 Tahun
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- Aurel Hermansyah Berhasil Turunkan BB Hingga 15 Kg, Ini 5 Rahasianya
- Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
相关推荐:
- Komunal Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Dalam Berinvestasi Lewat Satu Aplikasi
- Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
- Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris
- Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'
- Alasan Gerindra Dukung Pencalonan Kembali Prabowo untuk Pilpres 2029
- Survei Indikator Soroti Tingkat Kepuasan Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis
- 香港大学建筑学排名世界第几?
- Awas, 6 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker Usus Besar
- ASUS ProArt PX13 (HN7306), Laptop AI Serbaguna untuk Kreator
- Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- Tak Gundah Dipepet Solana, Ini Alasan Buterin Ogah Buru
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik