您的当前位置:首页 > 知识 > Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya 正文
时间:2025-06-15 13:54:36 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, quickq安卓的官网
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tak menghadiri pembacaan sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan ada dua alasan mengapa mereka tak hadir saat sidang banding.
Pertama karena PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara.
BACA JUGA:Pratama Arhan dan Marselino Ferdinan Resmi Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023
BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan Sidang Banding Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta Dijaga Ketat Aparat Bersenjata Lengkap
"Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," jelas Binsar saat ditemui di PT DKI Jakarta.
Adapun alasan kedua yaitu apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs.
Sebab, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.
BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Rabu 12 April 2023
BACA JUGA:Militer Myanmar Bantai Puluhan Warganya yang Menentang Kekuasaan
"Kalau upaya hukum (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini upaya hukumnya adalah kasasi nah upaya hukum kasasi itu diitung adalah 14 hari tenggang waktunya maksimal," ujarnya.
Sementara, jika pihak pembanding tidak hadir dalam persidangan, mereka bisa mempersiapkan diri mengajukan upaya hukum lanjutan yang dihitung 14 hari setelah menerima berkas perkara.
"Kalaupun hadir, minta ngotot dinyatakan hadir, sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," kata Binsar.
BACA JUGA:Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif
Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua2025-06-15 13:48
Survei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar Negeri2025-06-15 13:47
FOTO: Gemerlap Cahaya dan Spiritual Hiasi Bulan Ramadan di Dubai2025-06-15 13:26
Bantu Bayi Castiel Sembuh dari Tumor Hati dengan Donasi di Berbuatbaik2025-06-15 12:47
Catat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM Polri2025-06-15 12:32
Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen2025-06-15 12:22
7 Buah Penurun Darah Tinggi, Penderita Hipertensi Wajib Tahu2025-06-15 12:17
PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi2025-06-15 12:14
Polri Klaim Kepercayaan Publik Meningkat 73,2 Persen, Dari Mana Datanya?2025-06-15 11:51
Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk2025-06-15 11:33
Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..2025-06-15 13:05
Kreatif dan Transparan Sampaikan Informasi Eksplorasi, PT Sumbawa Timur Mining (STM) Raih IDMA 20252025-06-15 12:39
Tanah Abang 'Semrawut', Jokowi Enggan Ajak Tamu ke Kawasan Itu?2025-06-15 12:18
RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak2025-06-15 12:06
Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam2025-06-15 11:53
Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu 20242025-06-15 11:32
Jokowi Desak Perang Hammas2025-06-15 11:30
Penyidikan Ferrari Tabrak 5 Mobil2025-06-15 11:29
Bareskrim Polri Ungkap 405 Kasus TPPO Sejak 2020 hingga 20232025-06-15 11:18
Cara Efektif Hilangkan Perut Buncit 'Bapack2025-06-15 11:13