Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
Seorang nasabah PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, Trisnia Anchali, menyatakan memilih menempuh jalur hukum setelah mediasi dengan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah ini diambil menyusul kerugian investasi yang dialami Trisnia dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Trisnia, Aryoputro Nugroho, kliennya menginvestasikan dana awal sebesar Rp200 juta kepada PT Rifan cabang DBS pada 15 Maret 2024. Dalam waktu kurang dari dua pekan, dana tersebut diklaim hilang karena dinamika pasar. Pihak nasabah mengaku kemudian diminta melakukan penambahan dana (top up) sebesar Rp500 juta untuk memulihkan investasi awal dan mendapatkan potensi keuntungan bulanan.
“Alih-alih mendapatkan keuntungan, klien kami kembali mengalami kerugian dan terus didorong untuk menambah dana lagi,” ujar Aryoputro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Sebagai upaya penyelesaian, Trisnia melayangkan somasi pertama kepada perusahaan pada 14 April 2025, dengan harapan dapat dilakukan pertemuan langsung untuk membahas penyelesaian atas kerugian tersebut. Somasi ini disampaikan agar perusahaan memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja.
Baca Juga: Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
Pertemuan antara kedua belah pihak digelar pada 21 April 2025 di kantor PT Rifan cabang DBS. Namun, menurut Aryoputro, pertemuan tersebut belum menemukan solusi, dan hanya dihadiri oleh perwakilan dari bagian kepatuhan (compliance) yang disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Mediasi kedua kemudian dilakukan pada 2 Mei 2025. Dari pihak nasabah, hadir Trisnia bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan bagian compliance, pimpinan cabang, serta staf penjualan. Namun, menurut Aryoputro, mediasi tersebut kembali tidak menghasilkan titik temu.
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh oknum internal yang telah mengundurkan diri, dan menyerahkan penyelesaian kepada individu-individu tertentu,” ungkap Aryoputro.
Baca Juga: Pasca Kasus Mega Korupsi Harvey Moeis, Bos Baru PT Timah Fokus Benahi Tata Kelola
Menurut Aryoputro, pihaknya menilai tidak ada respons konkret terhadap isi somasi pertama, sehingga kliennya kembali melayangkan somasi kedua pada 20 Mei 2025.
Somasi kedua ini meminta PT Rifan cabang DBS memberikan penyelesaian atas kerugian yang dialami Trisnia dalam waktu tujuh hari kerja, dengan batas waktu pada 28 Mei 2025. Jika tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses ke ranah hukum.
“Langkah hukum akan ditempuh apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat itikad baik dari perusahaan,” kata Aryoputro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dari pihak nasabah maupun kuasa hukumnya.
-
Menkominfo Akui Ada Pegawainya yang Terjerat Judi Online, NamaDialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?香港中文大学艺术专业申请要求汇总!Cek Kesehatan Gratis, 2 Penyakit Ini Paling Banyak Diderita Warga RIMasuk Bursa Cawagub Jateng Usai Elektabilitas Melesat di Survei, Witjaksono: AlhamdulillahSelain SYL, Polri Juga Periksa Kapolrestabes Semarang Dalam Dugaan Pemerasan Pimpinan KPKBikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang AniesHarga Minyak Rebound Menyusul Keputusan OPECAlasan Turis Thailand RamaiAdab dan Tata Cara Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Duduk di Makam
下一篇:Ramai Warga Surfing di Bendung Pleret, Ada Potensi Bahaya Mengintai
- ·Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak
- ·Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid
- ·Tak Cuma Soal Rusia
- ·Meroket Rp17 Ribu, Harga Emas Antam pada Awal Pekan Ini Dipatok Rp1.905.000 per Gram
- ·3 Ikan Ini Mengandung Kalsium Tinggi, Cocok Dimakan Jelang Lansia
- ·Thailand Bangun Kereta Cepat Langsung ke China Lewat Laos
- ·Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?
- ·Tak Cuma Soal Rusia
- ·FOTO: Geliat Pabrik Sake Modern di Jantung Kota Tokyo
- ·Jokowi Hadiri HUT ke
- ·Dialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?
- ·Golkar Puji Setinggi Langit Anies Baswedan
- ·Intip Syarat Daftar Lowongan Kerja Bank Muamalat Terbaru Mei 2024, Cek 11 Wilayah Penempatannya
- ·Jokowi Ungkap Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Aspek Calon Panglima TNI
- ·Cuma Gubernur Ini Setuju Pelajar Ikut Demo Omnibus Law, Katanya: Bagus Dong!
- ·KPU Ungkap Produksi Logistik Pemilu 2024 Telah Capai 57 Persen
- ·FOTO: Menawan Aksesori Para Peraih Prestasi Olimpiade 2024
- ·首尔艺术大学留学条件有哪些?
- ·Akhirnya Tempat Nge
- ·Syahrul Yasin Limpo dan Eks Direktur Kementan Muhammad Hatta Tiba di Bareskrim Polri
- ·Catat! Honor PPK di Pilkada 2024 Besarnya Sama dengan Pemilu 2024
- ·4 RS Siloam Gelar Simposium Kardiovaskular, Libatkan Puluhan Tenaga Ahli Dalam dan Luar Negeri
- ·Kuasa Hukum Firli Bahuri Keberatan Atas Penetapan Tersangka Kliennya: Kita Akan Melakukan Perlawanan
- ·Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M
- ·KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL
- ·Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?
- ·Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- ·Sedang Tinggi, Ini Gejala Influenza pada Anak yang Bisa Berujung Fatal
- ·Sebut Kode Ini, Tamu Bisa Rahasiakan Identitas Saat Menginap di Hotel
- ·Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M
- ·Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah
- ·Kejagung Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap 2 Jaksa Bondowoso yang Terjaring OTT KPK
- ·Berikut Titik Banjir yang Masih Tergenang di Jakarta Hingga Malam Hari
- ·Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
- ·FOTO: Semarak Festival CiLung 2024 di KBT Sambut Hari Sungai Nasional
- ·Akhirnya Tempat Nge