MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menghelat Pengukuhan Desa Bangbang sebagai Desa Konstitusi melalui penandatanganan prasasti oleh Ketua MK Anwar Usman. Desa Bangbang terletak di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kantor Desa Bangbang, kemarin, Rabu (28/11/2018).
Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa.
"Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memilikii kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum," tulis Humas MK dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Setelah Desa Konstitusi dikukuhkan, maka MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi.
"Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama MK dengan pemerintah dan warga Desa Bangbang untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini," imbuhnya.
Definisi desa menurut UU Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pada kedudukan tersebut, MK memiliki pandangan bahwa desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme NKRI. Harus diakui, desa memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia.
Desa Bangbang dianggap memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan agar masyarakatnya memiliki kesadaran berkonstitusi. Termasuk, agar warga desa memahami dan sadar akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
"Di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat," tukasnya.
下一篇:Destinasi Liburan Pilihan Cristiano Ronaldo, bak Surga Penuh Keajaiban
相关文章:
- Mulai 2025, Turis Asing Masuk Eropa Harus Bayar Rp121 Ribu
- 8 Tanaman Pengusir Ular dari Rumah, Dijamin Bikin Minggat
- Bikin Hotman Paris Opname, Seberapa Bahaya Gigitan Berang
- Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan
- Ditjen AHU Resmikan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise dalam Sistem AHU Online
- Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
- Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar
- Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
- 4 Tips Bercinta di Pagi Hari Anti
- TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia
相关推荐:
- Apa! Anies Bohong?
- Luhut: 'Apa Urusannya dengan Pak Rizieq!'
- Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Beras dan El Nino Tersampaikan ke Warga Kupang
- Tampang Pas
- Apes Banget, Gegara Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga...
- BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
- Rencana Reuni Akbar Alumni 212 di Monas, PDIP Mendesak Anies untuk...
- Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah
- Usai Mundur dari Pejabat Istana, Elon Musk Langsung Hina Presiden: 'Menjijikan'
- Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim
- Bobot Penilaian SKB CPNS 2024 Berapa? Berikut Informasinya
- Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
- Sejumlah Tips Membeli Tiket Pesawat Jakarta
- Jokowi Disarankan Bikin Partai Sendiri Usai Dipecat PDIP, Jangan Gabung ke Partai yang Sudah Mapan
- Catat, 7 Rekomendasi Menu Sarapan yang Bagus untuk Diet
- Menteri Ekraf Tegaskan Komitmen Kemenekraf Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Merauke
- Perbankan Syariah Melambat, BI dan OJK Bersinergi Perkuat Keuangan Syariah
- Istilah Usia Kehamilan, Semester atau Trimester?
- Makan Pepaya saat Hamil Bisa Picu Keguguran, Benarkah?
- Maudy Ayunda Ogah Bawa Banyak Baju saat Melancong di Musim Dingin