Jaga Kondusivitas, Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Sementara Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
时间:2025-06-02 18:19:34 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq电脑端下载 DISWAY.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan aturan ini diterbitkan untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Komunitas Semanggi Indonesia Deklarasikan Gibran jadi Cawapres di Pemilu 2024
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut. Dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini, untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," kata Sandi di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Meski demikian, kata Sandi, tidak seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Nantinya, keputusan akan diambil penyidik melalui gelar perkara lebih dulu.
BACA JUGA:KPU Optimis Pemilu 2024 Berjalan Damai
“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” terangnya.
上一篇: Pengusaha Beberkan Bedanya PSBB Total Besok dengan PSBB Sebelumnya
下一篇: RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
猜你喜欢
- Selamat Berlibur! Anies Baswedan: Jangan Lupa 3M!
- Rizieq Shihab Minta Maaf, Polda Metro Jaya Gak Lembek: Penyidikan Tetap Jalan
- CNN Indonesia Hadirkan Program 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November
- BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham
- Ziswaf CT ARSA Luncurkan 'Ramadan Seru', Permudah Berbuat Baik
- Batas Wajar Bagi Kenakalan Anak, Apakah Ada?
- Jalin Kerjasama dengan Dyandra, Kemenperin Dorong Optimalisasi Industri Halal di Indonesia
- Jelang Pilkada Serentak 2024, Budi Arie Ingatkan Masyarakat Tak Termakan Hoax
- Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR