Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?
时间:2025-06-02 18:20:55 出处:焦点阅读(143)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,quickq手机版下载 akhirnya menunda sidang praperadilan, terkait penetapan tersangka Kivlan Zen oleh Polda Metro Jaya, Senin 8 Juli 2019. Alasan penundaan sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad, karena pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam kesempatan kali ini.
"Saya putuskan sidang selanjutnya pada Senin 22 Juli 2019," ujar Hakim Tunggal, Achmad di Ruang Sidang H. R. Purwoto S. Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan hakim memutuskan sidang praperadilan Kivlan Zen itu, karena dia banyak perkara yang harus disidangkan. Memang, keputusan hakim terkait tanggal itu sempat menuai keberatan dari pihak pemohon, yaitu dari Tonin Tachta Singarimbun, selaku kuasa hukum Kivlan. Tonin mengusulkan, agar sidang dilakukan lebih cepat dua hari ke depan. Namun, usulan itu ditolak.
"Pak, saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya juga melayani teman-teman. Seandainya badan saya empat, ya saya bagi empat. Usulan boleh, tetapi apa boleh buat, karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69," ujar Achmad kepada kuasa hukum Kivlan.
Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kepemilikan senjata api ilegal. Atas hal itu, maka Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (asp)
上一篇: Apa Itu Nolep? Kenali Ciri
下一篇: Personal Color Analysis, Memaksimalkan Tampilan Dengan Warna Personal
猜你喜欢
- Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim
- Cak Imin Janji Tambah Dana Desa Jadi Rp 5 Miliar Jika Menang Pilpres 2024
- Kasus Petamburan Ujungnya Bakal Ada Tersangka? Ini Jawaban Polisi
- Spionase China Ancam Industri Chip Semikonduktor Belanda
- Mereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di Indonesia
- Kasus Corona di Jakarta Naik, Musuh
- PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
- Survei: Mayoritas Wisatawan RI Incar Libur Lebaran di Luar Negeri
- Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini