Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
Industri hasil tembakau (IHT) terus menghadapi tekanan berat, kali ini dari kebijakan yang dinilai sarat intervensi LSM asing.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menilai sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya sebagai bentuk adopsi diam-diam terhadap agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Padahal, Indonesia secara resmi tidak meratifikasi FCTC. Namun, narasi kebijakan yang tertuang dalam PP 28/2024 justru dinilai mengarah pada implementasi prinsip-prinsip FCTC, yang lebih banyak diterapkan di negara-negara non-produsen tembakau, yang tidak memiliki ekosistem pertembakauan sekompleks Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan menekan sektor IHT secara sistemik dan mengancam jutaan lapangan kerja.
"IHT itu ada aspek kerja sama dengan barang konsumsi lainnya. Memang ada FCTC yang diusung WHO, tapi Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasinya. Maka seharusnya kita konsisten, jangan justru menjalankan agenda yang tidak kita sepakati secara resmi," ujarnya di lapangan Rendeng Kudus, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
Sudarto AS menegaskan, pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional. Ia menilai pendekatan yang digunakan Kementerian Kesehatan terlalu berat sebelah. Isu kesehatan, menurutnya, kerap dijadikan alat untuk menekan IHT tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Salah satu kebijakan dari PP 28/2024 yang menjadi sorotan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tertera pada Rancangan Peratuan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.
Sudarto menilai kebijakan ini sangat merujuk pada agenda FCTC dan tidak relevan diterapkan di Indonesia sebagai negara produsen tembakau.
"Dampak terhadap pekerja sangat besar. Ini menghambat proses penjualan. Kalau produk tidak terserap di pasar, buruh juga terancam. Jadi dampaknya begitu besar," paparnya.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat mempercepat penurunan produksi, memicu efisiensi tenaga kerja, dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor IHT.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP RTMM PT Djarum Kudus, Ali Muslikin. Ia menilai bahwa intervensi asing dalam kebijakan pertembakauan nasional merupakan ancaman langsung terhadap hajat hidup para pekerja.
Baca Juga: Dinilai Bisa Ganggu Pendapatan, Kepala Daerah di Kawasan Sentra Tembakau Khawatirkan Dampak PP 28/2024
"Terkait intervensi asing, kami di IHT turut menyumbang Rp240 triliun setoran ke negara. Itu hampir 10 persen dari APBN. Kalau industri semakin dicekik dengan aturan, saya tidak tahu negara akan dapat pendapatan darimana?" ungkap Ali.
Menurutnya, jika kebijakan yang terinspirasi dari kepentingan asing terus diberlakukan tanpa mempertimbangkan konteks nasional, maka bukan hanya pekerja yang akan menderita, tetapi juga pendapatan negara turut terancam.
Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan kepentingan ekonomi nasional demi memenuhi agenda kesehatan global yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan realitas di dalam negeri. Mereka menuntut agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
-
Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar NegeriNaik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu8 Menu Wajib Bebakaran di Tahun Baru, Bikin Suasana Makin HangatDibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih LamaLong Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi HariSudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MDBegini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP JatimGamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 2024
下一篇:Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi
- ·Gabungan Relawan Capres
- ·Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar
- ·Tren Traveling 2025, Perempuan Lebih Berani Bertualang Sendiri
- ·Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO
- ·Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
- ·7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak
- ·Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara
- ·Mal Jakarta Mau Dibuka, Guys! Jangan Seperti Orang Kesurupan
- ·Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
- ·IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?
- ·Heboh Momen Tetes Mata Anies, Warganet: Rohto atau Insto Pak?
- ·7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak
- ·Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
- ·Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!
- ·Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
- ·Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- ·Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
- ·Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- ·8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet
- ·Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
- ·Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia
- ·Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD
- ·PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya
- ·Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren
- ·Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- ·Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
- ·Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo
- ·BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya
- ·Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- ·Begini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP Jatim
- ·Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- ·Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan
- ·Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah
- ·Jangan Lakukan 7 Hal Ini Setelah Makan, Bisa Berabe
- ·Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
- ·Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak