Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT
JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
- 1
- 2
- »
下一篇:Tak Mau Ketemu Zelenskiy, Putin Cuma Berani Diskusi Bareng Trump
相关文章:
- Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- FOTO: Transformasi Heidi Klum Jadi Burung Merak di Halloween 2023
- Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
- Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
- Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini
- Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
- Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun
- Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta
相关推荐:
- aa学校排名真的那么重要吗?
- Geng Motor Oy
- VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
- Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah
- Memulai Hari dengan Prediksi BMKG, Katanya Bakal Hujan di Jabodetabek
- Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?
- Diwarnai Aksi Kejar
- Jasa Marga Menduga Kecelakaan di GT Halim Terjadi Karena Truk Ugal
- Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- Jokowi: UMKM Berkontribusi 61% untuk PDB
- Makan 5 Buah Ini Bisa Bikin Kamu Bahagia, Mood Naik Terus
- Keterlibatan Idrus di PLTU Riau
- Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E
- 100 Hari Kinerja Prabowo
- Pemkab Kediri Gelar Bazar UMKM Hari Santri 2024: Santri Perekat Bangsa
- Buka Kembali 15 Oktober, Apa yang Baru di Museum Nasional Indonesia?
- Tak Mau Ketemu Zelenskiy, Putin Cuma Berani Diskusi Bareng Trump
- Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
- Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior
- FOTO: Gaya Hidup Berkelanjutan di 'Apartemen Masa Depan' Prancis