时间:2025-06-16 15:54:56 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum calon kepala daerah quickq充值知乎
JAKARTA,quickq充值知乎 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, penundaan itu dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
BACA JUGA:KPK Gandeng OPDAT Amerika Serikat Tangani TPPU
BACA JUGA:KPK Dalami 1 Saksi Soal Pekerjaan Proyek di Pemkot Semarang
Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran Ybs di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata Tessa ketika dihubungi, Selasa, 3 September 2024.
“Di luar itu, menunggu hajatan pilkada selesai," lanjutnya.
Diketahui di KPK sendiri, ada satu tersangka yang merupakan calon kepala daerah pada kontestasi tahun ini, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).
Dalam hal ini, KS merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
BACA JUGA:Sebut Proses Klarifikasi yang Diminta KPK Terhadap Kaesang Hanya Formalitas, Eks Penyidik: Agak Membingungkan
Oleh karena penetapan itu, Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo akan tetap berjalan.
“Yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” kata Tessa, 30 Agustus 2024.
Adapun, Kejaksaan Agung sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan penundaan proses hukum ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.
Menko AHY Sebut RI Kini Sedang Berpacu dengan 3 Urgensi Besar2025-06-16 15:35
Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang Ternyata dari Dana Pribadi Prabowo2025-06-16 15:28
Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini2025-06-16 15:25
Lampung Jadi Provinsi Tertinggi Pembentukan Kopdes Merah Putih Melalui Musdesus2025-06-16 15:20
DPRD Maluku: Bawaslu Jangan Takut Hadapi Ancaman dari Pihak Manapun2025-06-16 14:59
Pemkot Tangerang Bantu Menhub Sosialisasi aturan Angkutan Online2025-06-16 14:50
Tidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?2025-06-16 13:42
4 Jenis Olahraga yang Bikin Awet Muda Selain Lari dan Jalan Kaki2025-06-16 13:30
Buruh Gugat UU MD3 di MK2025-06-16 13:21
Hari Kesaktian Pancasila, Apakah Tanggal 1 Oktober 2024 Libur?2025-06-16 13:11
BNI dan Republikorp Kolaborasi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional2025-06-16 15:54
Diagnosis Masalah Otak dengan DSA Cerebral di Mayapada Hospital2025-06-16 15:51
Tidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?2025-06-16 15:30
NU Terdepan untuk Koperasi Syariah di Indonesia2025-06-16 15:19
Dua Pengedar Ganja Kena Ciduk Polisi2025-06-16 14:36
Jabodetabek Diprediksi Hujan Siang Ini2025-06-16 14:04
5 Makanan Penurun Demam Tinggi, Jangan Buru2025-06-16 13:51
Bandara Soekarno2025-06-16 13:34
Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok2025-06-16 13:29
Marzuki Bakal Polisikan yang Sebut Namanya di Persidangan2025-06-16 13:21