时间:2025-06-16 15:50:52 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Ambon - Bawaslu Maluku tidak perlu gentar dengan ancaman dari pih quickq苹果版最新下载地址
Bawaslu Maluku tidak perlu gentar dengan ancaman dari pihak manapun dalam mengambil keputusan sidang keberatan bakal calon gubernur dan wagub jalur perseorangan, Herman Koedoebeon-Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT"."Proses sidang besok dengan agenda putusan dan agar tidak terjadi saling tuding yang bukan-bukan, saya minta Bawaslu betul-betul menerapkan Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilu," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Jumat.
UU inilah yang mengatur kewenangan Bawaslu dengan cara patuh terhadap aturannya setelah mendengar keterangan para saksi dan memutuskan dalam nama Tuhan.
"Saya minta komisioner Bawaslu tetap memutuskan perkara ini atas dasar takut akan Tuhan, karena itu keadilan serta kebenaran harus dikedepankan," kata Melkias Frans.
Kalau betul ada kesalahan dari KPU maka diminta untuk melakukan verifikasi ulang, tetapi kalau apa yang disampaikan oleh KPU itu benar maka diputuskan saja, tidak usah terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.
Atas nama rakyat dan selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku, dia minta agar masalah ini diputuskan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya supaya tidak terjadi gejolak saling menuding.
"Karena ada sinyalemen 'permainan' dari para kandidat yang masuk angin kepada Bawaslu, maka saya minta itu tetap pada koridornya untuk bekerja secara proporsional dan profesional untuk memutuskan dengan baik," tegasnya.
Komisioner Bawaslu tidak usah gentar terhadap ancaman dari manapun asal berpegang pada kebenaran dan harus diputuskan berdasarkan aturan main serta fakta persidangan di bawah sumpah.
Bawaslu Maluku menggelar sidang keberatan balon gubernur dan wagub jalur perseorangan terhadap keputusan KPU setempat yang menolak pasangan ini mengikuti tahapan Pilkada 2018.
Sidang sengketa Pilkada dipimpin Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely dengan dua komisionernya, yakni Paulus Titaley dan Astuty menghadirkan tim pasangan "HEBAT" sebagai pemohon dan KPU Maluku termohon.
Pemohon saat sidang perdana membacakan keberatan melalui kuasa hukumnya, Justin Tuny yang menilai terjadi "human error" yang dilakukan tim KPU Maluku saat perhitungan persyaratan dukungan diajukan sebanyak 165.510 telah masuk ke Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON) dan ternyata hanya 99.203 dinyatakan sah.
Kemudian data terakses ke SILON itu sesuai dengan daftar B2KWK yakni sebanyak 165.510 dan ternyata berdasarkan perhitungan data KTP yang terlampir hanya 99.203.
Sesuai hasil pleno KPU Maluku tanggal 6 Desember 2017 memutuskan dukungan pasangan "HEBAT" tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan No. 467/BA/81/Prov/XII/2017. (Ant)
Bangun Kolaborasi Strategis, Telin dan Indosat Business Garap Platform NeuTrafiX2025-06-16 15:48
Dibuka Hari ini, Simak Link dan Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas Persyaratan2025-06-16 15:39
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 3 Juni 2021: Rawan Ambruk Lawan Mata Uang Dunia2025-06-16 15:30
Wall Street Menguat, Investor Saham Bertaruh Hasil Positif Soal Negosiasi China2025-06-16 15:26
Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso2025-06-16 15:03
Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama2025-06-16 14:14
Panitia Bilang Tak Ada Logo Perusahaan Bir di Formula E, Waketum DPP Teman Ganjar Nyindir Anies2025-06-16 14:13
Dolar Lanjutkan Kenaikan, Investor Optimis Soal Perundingan China2025-06-16 14:00
Kinerja Industri dalam Negeri Naik, Kemenperin Ungkap Terbantu Permintaan Domestik2025-06-16 13:55
Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung Korea2025-06-16 13:53
Waspada Penculikan Anak di Tanah Abang2025-06-16 15:45
Inpres Data Tunggal Diterbitkan, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial2025-06-16 15:41
Moeldoko Dikecam Efek TWK KPK Tak Dilarikan ke Presiden: Nggak Paham Isu Pemberantasan Korupsi2025-06-16 15:39
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang2025-06-16 15:22
Pahami Modul Pembelajaran Sosial dan Emosional untuk Guru, Ada 5 Kompetensi Komponen Dasar2025-06-16 15:12
Janji Akan Bongkar Kasus Korupsi Munjul, Firli Kembali Tebar Ancaman2025-06-16 14:53
Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung Korea2025-06-16 13:54
Penampakan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Terhadap Sritex2025-06-16 13:41
Imbas Pak Ogah Tewas Tertabrak Truk Saat Hindari Razia, 2 Mobil Satpol PP Rusak Diamuk Warga2025-06-16 13:31
Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati2025-06-16 13:26