MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan perkara kami Nomor 88/PUU-XIV/2016 Perkara Pengujian Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Dengan dibatalkannya pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur soal melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur, maka Negara melalui MK ? mengakui dan menghormati keistimewaan Yogyakarta dan menghapus pasal yang sifatnya diskriminatif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki.
Kami,?DR. A. Irmanputra Sidin, S.H.M.H, dkk Advokat pada Firma Hukum Sidin Constitution, A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants, selaku kuasa hukum Pemohon tentu sangat mengapreasiasi Putusan MK tersebut, dimana dengan Putusan MK ini, maka memberi sebuah basis hukum yang kokoh, bahwa siapapun itu, baik perempuan ataupun laki-laki adalah berhak memimpin, berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten.
Putusan MK adalah cerminan dari sebuah manifestasi perlindungan hak-hak setiap orang dimuka bumi ini tanpa harus mendsikriminasi kaum perempuan atau lainnya untuk menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung, (bugis), Butta, (makassar), kaisar dan seterusnya
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka terdapat pesan penting bagi perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme diseluruh dunia, bahwa Indonesia tidak ada lagi monopoli laki-laki yang harus ?menjadi seorang raja, sultan atau semacamnya , terbuka peluang secara konstitusional bagi kaum perempuan untuk menjadi raja, ratu, sultan , kaisar atau sebutan lainnya karena siapun yang menjadi raja atau adipati termasuk raja perempuan adalah juga Gubernur/ Wakil Gubernur di Jogjakarta. Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya.
(责任编辑:焦点)
- ·Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan
- ·Usai Bertemu Wamendiktisaintek Stella Christie, Polemik Beasiswa Indonesia Maju Menemui Titik Terang
- ·Diterpa Kasus Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan Gas Jalan Terus
- ·Sahamnya Merosot Tajam Sepanjang 2025, Apple Gagal Tancap Gas di AI?
- ·Soal Kredit Fiktif BNI, Jaksa: Nanti Saya Cek!
- ·UMKM RI Mampu Tembus Pasar Global Lewat Pemberdayaan Masyarakat
- ·Naik Signifikan, Mendag Paparkan Dominasi Impor April 2025
- ·Kemendag Dorong Industri Plastik, Karet, dan Material Komposit Berani Tembus Global
- ·Ini Bukti Kalau KPK Tebang Pilih...
- ·Transformasi BTN Syariah Dimulai, Targetkan Bisnis Bulion Bank
- ·Pengacara DL Sitorus Gugat Kejaksaan soal Sengketa Lahan
- ·Pupuk Kaltim Salurkan 45 Hewan Kurban Lewat Program Evolution
- ·Besok Gelar RUPS, Armada Berjaya (JAYA) Mau Minta Izin Tambah Kegiatan Usaha
- ·Bidik Pendapatan Rp650 Miliar, CGAS Genjot Ekspansi CNG di Kawasan Industri Strategis
- ·DBS Indonesia Borong Penghargaan di The Asset Triple A
- ·Sahamnya Merosot Tajam Sepanjang 2025, Apple Gagal Tancap Gas di AI?
- ·Borong Jutaan Saham NICL, Investor Ini Rogoh Kocek hingga Rp4,16 Miliar
- ·Fenomena #KaburAjaDulu, Mendiktisaintek Brian Kaitkan dengan Danantara, Begini Korelasinya
- ·Sandiaga: TOD Strategi Jangka Panjang
- ·Diterpa Kasus Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan Gas Jalan Terus