Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
(责任编辑:焦点)
Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
Inpres Data Tunggal Diterbitkan, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 2045
Presiden Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Alokasi Anggaran Rp 32 Triliun
Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Ini Siap Masuk Indonesia
- Relawan Pragib Yakin Prabowo
- Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?
- Airlangga Hartato Bocorkan Sosok Capres dan Cawapres dari KIB
- Pemprov Jabar: 272 Siswa Nakal Telah Dikirim ke Barak Militer
- Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- Bursa Saham Eropa Stabil, Pasar Tunggu Hasil Perundingan Dagang China
- Riwayat Sakit Enembe Diungkap Dokter Pribadi: Diabetes Hingga Jantung
- Gelar Apel Siaga Petani MSP, Mindo Sianipar Ingin Petani MSP Disejahterahkan
-
Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
JAKARTA, DISWAY.ID- Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan merevisi Undang-undang ...[详细]
-
Jangan Cemas! Nih 10 PTN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025, Camaba Bisa Coba Daftar
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengumuman hasil UTBK SNBT 2025 segera diumumkan hari ini 28 Mei 2025 pada pukul ...[详细]
-
LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara
Warta Ekonomi, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA melaporkan salah satu pejabat eselon satu ...[详细]
-
Soal Perpres Perlindungan Jaksa Oleh TNI
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan adanya Peraturan ...[详细]
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan atas penetapan tersan ...[详细]
-
Soal Ijazahnya Tak Terdaftar di DIKTI, LQ Indonesia Sarankan Bantah di Kantor Polisi
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi memberikan jawaban atas b ...[详细]
-
Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
JAKARTA, DISWAY.ID --PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mempertegas komitmennya pada pembanguna ...[详细]
-
Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan...
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir ...[详细]
-
Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung diperiksa sebagai saksi ...[详细]
-
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari R ...[详细]
Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka
Tahu Ada Produsen Bir Jadi Sponsor Formula E, Novel Bamukmin Tegas, Anies Baswedan Mohon Simak!
- Polri Gandeng Tim SAR untuk Jaga TPS Rawan Bencana
- Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025
- HEMAT! Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini, Ongkos ke Semarang Lebih Murah
- Kesaksian Gus Nur soal Alm Ustadz Maaher Nangis
- TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
- Biaya Pelaksanaan Formula E Menyentuh Rp130 Miliar
- BUMN Tak Kunjung Berikan Sponsor, Rocky Gerung: Jangan sampai Elektabilitas Anies Tiba