您的当前位置:首页 > 时尚 > KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo 正文
时间:2025-05-19 12:48:00 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru dianggap sebagai antit quickq电脑怎么下载
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru dianggap sebagai antitesis dari harapan masyarakat yang ingin penerapan hukuman mati terutama bagi para pelaku kasus korupsi.
Pernyataan ini disebut oleh Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute. Sebab kata dia, kenyataannya terpidana mati mempunyai peluang untuk selamat jika memakai kitab ini.
“Sepertinya pemerintah sudah tidak mau lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Suara rakyat yang dinyatakan dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian,” kata Achmad melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (13/12/22).
Baca Juga: Tantang Hotman Paris dan Najwa Shihab Gugat KUHP di MK, Teddy Gusnaidi: Enggak Akan Berani
“Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk melakukan tindakan korupsi,” kata dia.
Tak hanya pendapatnya, ia juga menjelaskan pernyataan pengacara profesional sekelas Hotman Paris pun yang menganggap pasal-pasal dalam KUHP ini akan menimbulkan praktek suap di institusi lapas.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah2025-05-19 12:09
Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?2025-05-19 11:59
Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya2025-05-19 11:47
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora2025-05-19 11:36
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat2025-05-19 11:26
Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar2025-05-19 11:08
Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat2025-05-19 11:04
Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri2025-05-19 10:42
RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga2025-05-19 10:25
KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo2025-05-19 10:20
Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!2025-05-19 12:46
KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug2025-05-19 12:19
Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan2025-05-19 11:54
Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg2025-05-19 11:53
Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia2025-05-19 11:31
Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan2025-05-19 11:26
Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra2025-05-19 11:21
KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU2025-05-19 10:53
Aje Gile, Punya 16 Sertifikat Tanah dan 12 Kendaraan, ini Dia Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar2025-05-19 10:50
Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia2025-05-19 10:07