您的当前位置:首页 > 休闲 > KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo 正文
时间:2025-05-19 13:15:23 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru dianggap sebagai antit quickq加速器官网入口
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru dianggap sebagai antitesis dari harapan masyarakat yang ingin penerapan hukuman mati terutama bagi para pelaku kasus korupsi.
Pernyataan ini disebut oleh Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute. Sebab kata dia, kenyataannya terpidana mati mempunyai peluang untuk selamat jika memakai kitab ini.
“Sepertinya pemerintah sudah tidak mau lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Suara rakyat yang dinyatakan dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian,” kata Achmad melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (13/12/22).
Baca Juga: Tantang Hotman Paris dan Najwa Shihab Gugat KUHP di MK, Teddy Gusnaidi: Enggak Akan Berani
“Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk melakukan tindakan korupsi,” kata dia.
Tak hanya pendapatnya, ia juga menjelaskan pernyataan pengacara profesional sekelas Hotman Paris pun yang menganggap pasal-pasal dalam KUHP ini akan menimbulkan praktek suap di institusi lapas.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia2025-05-19 13:10
FOTO: Libur Tahun Baru dan Antrean Penumpang Rp1 MRT2025-05-19 13:04
Gelar Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia 2024 Disabet Aeromexico2025-05-19 13:00
Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir2025-05-19 12:37
Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 20242025-05-19 12:07
Pos Indonesia dan ULBI Fasilitasi Beasiswa dan Ikatan Dinas untuk Mahasiswa2025-05-19 11:32
PKB Gandeng TNI/Polri Hingga Pecalang, Amankan Muktamar di Bali2025-05-19 11:24
MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya2025-05-19 10:43
Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?2025-05-19 10:39
Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada2025-05-19 10:37
ORASKI Tegaskan Tidak akan Turun Demo Ojol 20 Mei2025-05-19 13:10
Bahlil dan Komisi VII DPR RI Sepakati Target Lifting Migas 650.000 Barel di 20252025-05-19 13:02
Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!2025-05-19 12:57
Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung2025-05-19 12:50
Ahmad Luthfi Terima Surat Rekomendasi PSI, Wakil Gubernur Belum Diumumkan, Kader PSI Serukan Kaesang2025-05-19 12:16
Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI2025-05-19 12:14
Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir2025-05-19 12:05
Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 20242025-05-19 11:40
KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 5002025-05-19 11:12
Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini2025-05-19 11:08