您的当前位置:首页 > 休闲 > Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak 正文
时间:2025-06-15 12:08:13 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau quickq官网入口下载
JAKARTA,quickq官网入口下载 DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun agenda sidang yang berlangsung ialah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Arif Rachman Arifin atas keberatan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman selama satu tahun penjara, karena diyakini Jaksa terlibat dalam melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi
BACA JUGA:Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK
Di persidangan, tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya itu.
Menurut tim kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, kliennya itu tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana perintangan penyidikan Brigadir Yosua seperti yang terdapat di tuntutan atau dakwaan Jaksa.
“Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer dakwaan satu subsider dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider,” ujar tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Pihak kuasa Hukum, Arif Rachman juga meminta, Kliennya itu agar dibebaskan dari segala tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa sebelumnya.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," tegasnya.
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Menurut tim kuasa hukum yang membuat Arif Rachman Arifin harus segera dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum.
“Melepaskan terdakwa Arif dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan,” ujar tim kuasa hukum.
Pertama Kalinya, Ketua Kloter Haji Dapat Pembekalan dari Kemenag dan Kemenhaj Saudi2025-06-15 11:54
Antisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi Industri2025-06-15 11:33
Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun2025-06-15 11:32
KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim2025-06-15 11:07
Bareskrim Polri Ungkap 405 Kasus TPPO Sejak 2020 hingga 20232025-06-15 10:58
Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif2025-06-15 10:42
BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam2025-06-15 10:40
Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!2025-06-15 10:00
Mahfud MD Blak2025-06-15 09:53
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta2025-06-15 09:42
Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 20242025-06-15 12:02
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-06-15 11:40
Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!2025-06-15 11:32
Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan2025-06-15 11:29
Polri Klaim Kepercayaan Publik Meningkat 73,2 Persen, Dari Mana Datanya?2025-06-15 11:23
PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 20252025-06-15 11:03
Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!2025-06-15 10:25
Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All2025-06-15 10:07
Harapan Keluarga Saat David Ozora Kembali Sekolah: Memorinya Dikuatkan Lagi2025-06-15 09:40
Buka Musrenbang RPJMD 20252025-06-15 09:25