您的当前位置:首页 > 探索 > Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024 正文
时间:2025-06-15 15:59:43 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY. ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan pada PKPU Nomor 10 Tah quickq充值点了没反应
JAKARTA,quickq充值点了没反应 DISWAY. ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pihak ICW menyebutkan bahwa KPU telah menyelundupkan pasal yang memberikan kesempatan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan dalam pasal yang disisipkan tersebut, KPU memperbolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju caleg tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
BACA JUGA:'Lingkaran Setan'! Aliran Dana Caleg Diduga dari Peredaran Narkoba, KPU Respon Begini
"Sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," ujar Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Mei 2023.
"Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik," lanjutnya.
Selain itu, Kurnia Ramadhana juga meyakini bahwa ada kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut.
BACA JUGA:Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
Adapun kekeliruan yang dimaksud oleh Kurnia Ramadhana, antara lain:
Pertama, PKPU, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.
"Dua putusan MK itu sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelas Kurnia.
Kedua, KPU keliru dalam memahami perhitungan waktu bagi mantan terpidana korupsi yang diperbolehkan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Merujuk pada turunan PKPU 10/2023, yakni Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD (KepKPU 352/2023), turut dilampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelasnya.
BACA JUGA:Puji KPU, PDI Perjuangan Sebut SILON Mempermudah Partai Politik
Lebih lanjut, bahkan kata Kurnia, dua PKPU tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi Pemilu, pemberantasan korupsi, dan masyarakat sebagai Pemilih.
Oleh sebab itu, tegas Kurnia, ICW bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUSAKO FH UNAND, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU segera membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023.
Selain itu, ICW juga meminta KPU untuk tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan MK berupa melewati masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
"Jika desakan di atas tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung," tandasnya.
Kabar Baik Buat PNS! Gaji ke2025-06-15 15:16
ICP Melemah, Pertamina Akui Berdampak ke Bisnis Hulu2025-06-15 15:07
Status KLB Polio di Klaten, Waspadai Gejalanya pada Anak2025-06-15 15:00
Pos Indonesia dan Japan Post Perkuat Kolaborasi Global, Siap Hadapi Tantangan Industri Logistik2025-06-15 14:41
Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk Berlindung2025-06-15 14:16
Produsen Kacang Milik Gunawan Tjokro (GUNA) Tebar Dividen Tunai Rp17,95 Miliar, Cair Tanggal Segini!2025-06-15 14:04
Jabatannya Sisa 2 Bulan, Bahlil Minta ke Dirjen Kementerian ESDM Lembur di Kantornya2025-06-15 13:56
5 Zodiak Paling Sial di Tahun 2024, Berat dan Penuh Tantangan2025-06-15 13:27
Persiapan Mudik! Cara Cek Tarif Tol 2023 Lewat Google Maps, Begini Tahapan dan Daftarnya2025-06-15 13:19
Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!2025-06-15 13:13
Terduga Anak Pejabat DJP Kemenkeu Lakukan Penganiayaan dan Penculikan Anak2025-06-15 15:28
Telkom Sematkan AI pada Layanan Netmonk, Kini Monitoring Jaringan Semakin Canggih2025-06-15 15:04
Telkom Sematkan AI pada Layanan Netmonk, Kini Monitoring Jaringan Semakin Canggih2025-06-15 15:01
Cak Imin: PKB Koalisi dengan Gerindra, Bersatu Luruskan Ekonomi Berbasis Konstitusi2025-06-15 14:57
Elektabilitas Prabowo Subianto Meningkat, Cak Imin Sebut Jadi Tanda Kemenangan2025-06-15 14:55
KPK Periksa Kabag Sekretaris Badan Anggaran DPR RI, Kasusnya Soal Ini2025-06-15 14:32
Rayakan HUT ke2025-06-15 14:31
Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!2025-06-15 13:59
Alasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta Bus2025-06-15 13:58
Fokus pada Keberlanjutan dan Kinerja Finansial, RUPST Modernland Realty Rombak Jajaran Komisaris2025-06-15 13:47