Mau Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil? Bisa Dong, Simak Tata Caranya
时间:2025-06-03 22:52:06 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID -BPJS Kesehatan kini menjalankan Program Pembayaran Bertahab (REHAB) untuk meningkatkan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan pembayaran selama 4 hingga 24 bulan.
Melalui mekanisme cicilan, peserta dapat membayar tunggakan mereka secara bertahap.
Tujuan dari program REHAB adalah memberikan fleksibilitas finansial kepada peserta agar mereka dapat melunasi tunggakan mereka tanpa beban yang berlebihan.
BACA JUGA:Emang Boleh BPJS Kesehatan Dipakai untuk Cover Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Penuhi Syarat Ini Dulu Tapi Ya
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam sistem JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah merancang Program Pembayaran Bertahab (REHAB).
Program ini memiliki kebijakan pembayaran yang fleksibel, sehingga peserta dapat membayar tunggakan mereka dalam jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Selain itu, mekanisme cicilan yang disediakan akan membantu meminimalisir beban keuangan yang mungkin dirasakan oleh peserta.
Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan pembayaran selama 4 sampai dengan 24 bulan dapat memanfaatkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB) ini.
BACA JUGA:Dana Iuran BPJS Kesehatan Memang Tidak Bisa Dicairkan, Tapi Tetap Bisa Dapat 2 Manfaat Ini...
Dengan begitu, mereka memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka secara bertahap tanpa merasa terbebani oleh jumlah tunggakan yang besar.
BPJS Kesehatan secara aktif mendorong para peserta untuk memanfaatkan program ini sebagai solusi keuangan yang efektif.
Mekanisme cicilan yang ditawarkan dalam Program Pembayaran Bertahab (REHAB) diatur secara terperinci untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Peserta yang memilih untuk memanfaatkan program ini akan diberikan informasi mengenai jumlah cicilan, jangka waktu pembayaran, dan syarat-syarat pembayaran lainnya.
BACA JUGA:Mau Dapat Gigi Palsu Bermodal Kartu BPJS Kesehatan? Gampang Nih, Ikuti Aturan Ini Yuk
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
下一篇: Kemenperin Pastikan Ketersediaan Tenaga Kerja Unggul di Era Industri 4.0
猜你喜欢
- Pasutri Berantem Sampai Bakar Angkot!
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?
- Heboh Ormas Minta THR, Ekonom: Berdampak Buruk ke Iklim Investasi
- Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali
- Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai
- Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman