Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi mendapat restu dari para pemegang saham untuk melaksanakan kuasi reorganisasi, setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Manajemen BUMI menyatakan, kuasi reorganisasi bertujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan dengan mengeliminasi saldo laba negatif yang selama ini membayangi neraca. Dengan demikian, BUMI dapat mencatatkan saldo laba nol dan memulai pembukuan dari kondisi bersih sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Quasi reorganisasi memberikan fondasi keuangan yang lebih sehat dan membuka akses lebih besar terhadap pendanaan eksternal,” ujar manajemen BUMI dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor dan memperkuat likuiditas saham BUMI di pasar modal.
Selain menyetujui kuasi reorganisasi, pemegang saham juga meratifikasi laporan keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit, memberi pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Komisaris, serta menunjuk auditor baru. Rapat juga menyepakati struktur kepemimpinan baru untuk periode mendatang.
BUMI menyatakan akan menyampaikan seluruh hasil dan resolusi rapat kepada otoritas pasar modal, sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kuasi reorganisasi, berdasarkan peraturan Nomor IX.L.1 yang dikutip dari laman OJK, merupakan prosedur akuntansi yang memungkinkan perusahaan menghapus defisit saldo laba negatif yang bersifat material, asalkan telah mencetak laba operasional dan laba tahun berjalan selama tiga tahun berturut-turut.
Baca Juga: Laba Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Naik Jadi Rp62,02 Miliar, Anindya Ungkap Penyumbangnya
Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi secara menyeluruh, termasuk jadwal pelaksanaan, proyeksi keuangan, status kelangsungan usaha, serta ikhtisar laporan keuangan selama tiga tahun terakhir.
Saldo laba setelah kuasi reorganisasi wajib bernilai nol pada tanggal efektif reorganisasi. Selain itu, perusahaan wajib menyajikan tiga laporan keuangan utama: sebelum, pada saat, dan setelah reorganisasi, termasuk mencantumkan tanggal kuasi reorganisasi dalam laporan saldo laba selama sepuluh tahun ke depan.
OJK mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kuasi reorganisasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk kepada individu yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
下一篇:Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
相关文章:
- 15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
- Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Buah Salak
- Awas 'Brain Rot', Cegah Pembusukan Otak dengan 9 Kebiasaan Ini
- Jangan Katakan 5 Hal Ini pada Anak Jika Ingin Mereka Sukses
- Selama 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Telah Bangun 61 Bendungan di Indonesia
- Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian
- Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
- DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...
- Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?
- Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
相关推荐:
- Mau Tampil Gahar Ala Off
- 20 Tempat Paling Menenangkan di Bumi, Bisa Liburan Sambil Bersantai
- BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- Saham Emiten Sukanto Tanoto (INRU) Terbebas dari Suspensi, Begini Kinerjanya
- Catat, 5 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Nanas
- Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung
- Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
- KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
- Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- Pengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 2
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- Utusan Trump Ketar
- Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan
- Hankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 2025
- FKPT Sumut Gelar Pelatihan Penulisan Cinta Menyongsong Indonesia Emas
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- Soal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024