Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara menindak kendaraan yang hendak memasuki perbatasan Jakarta Utara, sesuai Peraturan Gubernur No. 47/2020.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan dua hari ada 166 pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Permintaan SIKM Membludak, Capai Angka 347 Ribu per Jumat! Parahnya, Banyak Pemohon Langgar . . . .
Menurut Harlem, penindakan dengan putar balik kendaraan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dalam upaya Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tegasnya.
Selain mengawasi pemudik yang masuk melalui perbatasan Bekasi, Jawa Barat dengan Jakarta Utara, petugas gabungan Sudin Hub, Satpol PP, TNI dan Polri juga melakukan penegakan peraturan PSBB dimana 279 pengendara masih tidak menggunakan masker.
"Selain syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kami juga menindak pengendara yang tidak memakai masker," terang Harlem.
下一篇:Penumpang Pesawat Ketakutan Usai Digigit Kutu Busuk Saat Penerbangan
相关文章:
- FOTO: Rumah Hantu Perewangan Tumbal Tujuh Turunan di Trans Studio
- Literasi Modal Kreativitas Bangun Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis
- ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen
- Tak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Itu Sashimi?
- FOTO: Menyambut Festival Salju dan Es Harbin di China
- Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
相关推荐:
- Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non
- Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan
- Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
- Menteri Ekraf Yakin Peran Seniman Sangat Penting Dukung Kebangkitan Industri Kreatif
- Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
- Alasan Minum Kopi di Pagi Hari Kerap Bikin Perut Mulas
- KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
- Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Bagikan Dividen US$136,4 Juta
- Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
- Anak Buah Jadi Tersangka Penembakan Gedung DPR, Begini Reaksi Menhub...
- Kemendiktisaintek Bakal Buat Rapsodi Sains dan Teknologi, Apa Itu?
- 2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- 10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk
- Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?
- 8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO