Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
相关文章:
- FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara
- Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- VIDEO: Semarak Dia de los Muertos, Rayakan Hari Orang Mati di New York
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week
- Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
相关推荐:
- 5 Kebiasaan yang Bisa Bikin Awet Muda di Usia 40
- Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- Totok: Jurnalis dan Pengawas Pemilu Punya Peran Sama Jaga Demokrasi
- Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Saran Staf Hotel: Jangan Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- Anggaran 2025 untuk Proyek IKN Diblokir Prabowo, Terancam Mangkrak?
- Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- 8 Tren Kuliner Global di Masa Depan yang Tak Sekadar Mengenyangkan
- Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang Dibongkar Anak Buah Prabowo, Singgung Rezim Laut
- B40 Belum Juga Diterapkan Walaupun Sudah Masuk Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Alasannya
- Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari
- VIDEO: Hotel Legendaris di Las Vegas Dirobohkan demi Stadion Bisbol
- Jumlah Wisman ke Indonesia Januari
- Pemkab Kediri Harap Pimpinan Definitif DPRD Segera Susun RAPBD 2025
- Tahir Neuroscience Center Mayapada untuk Atasi Gangguan Saraf dan Otak