您的当前位置:首页 > 知识 > Isi Aturan Kepmenpan 正文
时间:2025-05-19 01:05:34 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Berikut adalah isi aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025 yang berisikan daftar ja quickq windows
JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID- Berikut adalah isi aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025 yang berisikan daftar jabatan untuk PPPK Paruh Waktu.
Seperti yang diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis aturan baru mengenai PPPK Paruh Waktu.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Simak! Jadwal Lengkap PPPK 2024 Tahap 2 Setelah Pendaftaran Diperpanjang
PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan dari perjanjian kerja serta diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Untuk pelamar CPNS 2024 yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu perlu memahami apa saja aturan yang ada di dalam Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini.
Menpan RB menandatangani keputusan terbaru mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berstatus paruh waktu pada 13 Januari 2025
Adapun, aturan ini dibuat setelah pengumuman PPPK 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025 Termasuk Lulusan PPG Formasi Guru
Sejumlah pelamar yang ada dinyatakan lulus PPPK 2024 dan sebagian lainnya berstatus paruh waktu.
Selain itu, istilah paruh waktu muncul dan membuat para pelamar bertanya-tanya mengenai ketentuan yang berlaku mulai dari sistem kerja sampai gaji.
Dalam keputusan ini, memuat setidaknya 30 diktum yang membahas banyak persoalan terkait PPPK Paruh Waktu, salah satunya jenis jabatan yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah diktum ketiga Menpan RB No. 16 Tahun 2025 yang menjelaskan ada tujuh (7) jenis jabatan yang nantinya diisi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu, antara lain:
BACA JUGA:Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini
Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa2025-05-19 01:01
Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo2025-05-19 00:58
594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA2025-05-19 00:20
Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?2025-05-19 00:19
FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota2025-05-19 00:13
Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!2025-05-19 00:12
Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri2025-05-18 23:53
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif2025-05-18 23:42
SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E2025-05-18 23:01
Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya2025-05-18 22:59
Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo2025-05-19 00:56
AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke2025-05-19 00:43
Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini2025-05-19 00:42
Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo2025-05-19 00:36
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman2025-05-19 00:28
Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah2025-05-18 23:44
Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo2025-05-18 23:44
Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'2025-05-18 23:27
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru2025-05-18 22:44
Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia2025-05-18 22:25