Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
下一篇:Kremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia
相关文章:
- Anggaran 2025 untuk Proyek IKN Diblokir Prabowo, Terancam Mangkrak?
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
- 7 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Terlihat Awet Muda, Jangan Dilewatkan
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
相关推荐:
- 4 Hal 'Aneh' yang Bisa Terjadi Usai Bercinta
- Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Jangan Pernah Simpan Cokelat di dalam Kulkas, Kenapa?
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Harga Minyak Naik Dipicu Ketegangan Geopolitik Rusia
- Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
- Japto Klaim Sudah Berikan Semua Keterangan ke KPK, Termasuk Uang dan 11 Mobil yang Disita
- VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru
- Simak Baik
- Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
- 3 Langkah yang Harus Dilakukan saat Didiagnosis Kanker
- Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- 2 Pelajar Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
- Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya