Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA,quickq会员价格 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
相关文章:
- Pemkab Kediri Gelar Bazar UMKM Hari Santri 2024: Santri Perekat Bangsa
- Simpatisan Prabowo
- Cara Install WA GB Versi Terbaru
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- Lapar Berlebih saat Haid? Ini Cara Mengatasinya agar BB Tak Naik
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- 3 Kepribadian yang Biasa Dimiliki Para Pemakan Cepat, Kamu Termasuk?
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
相关推荐:
- Wow! Pak Anies Janji Kasih Insentif Parkir Buat Kendaraan Listrik, Loh
- Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
- Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- Menteri Ekraf Dorong Restoran Steak Milik Dimas The Meat Guy Buka Cabang di Luar Negeri
- Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz
- Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
- Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia
- 5 Cara Minum Air Kelapa untuk Menurunkan Berat Badan
- Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?
- Daftar Kementerian Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Songsong Visi Indonesia Emas 2045, Forum Merajut Masa Depan Indonesia Rajut Keberagaman
- Bobot Penilaian SKB CPNS 2024 Berapa? Berikut Informasinya
- Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
- ASUS ProArt PX13 (HN7306), Laptop AI Serbaguna untuk Kreator
- Nimo Highland Dianugerahi Extraordinary Service Innovation Initiative
- Materi dan Kisi
- 8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon
- Pisang Berwarna Biru Jadi Obrolan di Dunia Maya, Memangnya Ada?
- Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Tegaskan Komitmen terhadap Danantara Indonesia