时间:2025-06-17 08:47:43 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji rencana pemotongan pengha quickq官网下载电脑版
JAKARTA,quickq官网下载电脑版 DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, Minggu, 2 Juni 2024.
Indah mengatakan Kemnaker tengah menjalankan public hearing untuk mengharmonisasikan Permenaker pekerja ojol dan platform.
BACA JUGA:Cek Jadwal Partai Final Singapore Open 2024, Fajar/Rian Siap Hantam Wakil Tiongkok He Jiting/Ren Xiangyu di Final!
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Minggu 2 Juni 2024, Minyak Goreng Sunco Turun Harga Jadi Rp32 Ribuan
"Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk ke skema Tapera," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
BACA JUGA:Pelukan Terakhir Carlo Ancelotti untuk Toni Kroos
Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Beri Petunjuk Polda Jabar2025-06-17 08:24
PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa2025-06-17 08:08
KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun2025-06-17 08:07
Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta2025-06-17 07:36
Jumat Keramat, Saksi Novanto Mangkir Dipanggil KPK2025-06-17 07:18
Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara2025-06-17 07:18
PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa2025-06-17 06:48
VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu2025-06-17 06:37
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pejabat Pertamina Atas Kasus Penjualan Aset2025-06-17 06:10
7 Destinasi Wisata Anti2025-06-17 06:06
Pimpinan DPR Ucapkan Terima Kasih Pada Massa Aksi 2992025-06-17 08:38
KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi2025-06-17 08:27
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat2025-06-17 07:35
7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik2025-06-17 07:31
Rp13,4 Triliun Sudah Cair untuk THR ASN, TNI2025-06-17 07:23
Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona2025-06-17 07:16
Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS2025-06-17 06:41
Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?2025-06-17 06:32
Selasar Gedung BEI Runtuh, Anies Akan Cek Seluruh Gedung di Jakarta2025-06-17 06:30
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat2025-06-17 06:22