Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.
Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.
"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.
Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)
下一篇:FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
相关文章:
- Saldo Dana Langsung Ngalir ke Rekening, 8 Program Ini Bisa Cair Cukup Pakai NIK KTP!
- Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
- Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
- Perluas Ekosistem Bisnis Kartu Kredit, Bank Mandiri Gandeng HOG Indomobil Jakarta Chapter
- Kemenko PMK Anugerahi Penghargaan Atas Aksi Nyata PNM Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- 36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?
- Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!
相关推荐:
- Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- Respons Budi Gunawan saat Prabowo Beri Dukungan untuk Ahmad Luthfi
- Hadiri HUT ke
- Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
- Mayapada Hospital Bandung Atasi Obesitas Lewat Operasi Bariatrik
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- Totok: Jurnalis dan Pengawas Pemilu Punya Peran Sama Jaga Demokrasi
- Mandi Air Garam Punya Manfaat Menakjubkan buat Tubuh, Apa Saja?
- Gandeng Didit Prabowo, Global Sevilla Gelar Kelas Mindful Parenting
- Pesan Prabowo pada Anak Buahnya Sebelum Kunker ke Luar Negeri, Singgung Dendam Politik
- Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri
- Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- Bursa Asia Dibayangi Ancaman 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- Tak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Itu Sashimi?
- Keterlibatan Idrus di PLTU Riau
- FOTO: Menikmati Desa Hanok Bukchon yang Tak Pernah Sepi Pelancong