Cek Kalender Agustus 2023, Lengkap dengan Tanggal Merah
时间:2025-06-04 04:51:54 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓官网下载 DISWAY.ID -Berikut akan kami berikan kalender atau tanggalan bulan Agustus 2023.
Kalender Agustus 2023 lengkap dengan hari libur dan tanggal merah yang sesuai dengan sesuai SKB 3 Menteri terbaru.
Pemerintah sudah menentukan hari libur nasional dalam Surat Keputusan Bersama 3 menteri atau SKB 3 menteri.
BACA JUGA:Daftar Tanggal Merah di Kalender Bulan Agustus 2023, Ada HUT RI ke-78
Tiga menteri yang dimaksud yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terlihat ada 31 hari selama bulan Agustus 2023 berlangsung, dan hanya ada satu tanggal merah di sana.
Satu tanggal merah di bulan Agustus 2023 jatuh pada hari Kamis, 17 Agustus 2023.
Diketahui tanggal 17 Agustus 2023 merupakan hari libur nasional lantaran memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-78 tahun.
BACA JUGA:SUGBK Dipakai Konser Coldplay, Erick Thohir Singgung Stadion Utama Harus Siap: Karena Itu Kalender Resmi!
Jadi seluruh masyarakat Indonesia akan merayakan momen hari kemerdekaan, kegiatan yang dilakukan yakni biasanya mengikuti upacara bendera atau lomba 17 agustus-an.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, mengacu pada SKB 3 menteri terbaru:
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 1
- 2
- »
上一篇: 4 Hal 'Aneh' yang Bisa Terjadi Usai Bercinta
下一篇: Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya
猜你喜欢
- Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
- PDIP Kaget Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia: Bukankah Sederhana Selalu Pakai Kemeja Putih?
- 2025年qs艺术史专业世界排名
- FOTO: Menjelajahi Labirin Kebun Jagung Terbesar di Dunia, Berani Coba?
- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
- Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
- Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa
- Sebanyak 26 dari 180 Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Ditindaklanjuti KPU
- Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP