您的当前位置:首页 > 探索 > Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri? 正文
时间:2025-06-06 08:06:05 来源:网络整理 编辑:探索
Jakarta, CNN Indonesia-- Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak quickq安装包下载
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia2025-06-06 08:00
Mau Kuliah di Al Azhar Mesir? Ini Syarat Dapatkan Kuota Beasiswa dari Kemenag2025-06-06 07:39
9 Makanan agar Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas, Ada yang Murah Meriah2025-06-06 07:28
Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama2025-06-06 07:20
Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor2025-06-06 07:16
Proses Hukum David Terlalu Lama, Keluarga Korban: Jangan Salahkan Banyak Asumsi Liar2025-06-06 07:07
Presiden Prabowo akan Copot Pejabat yang Persulit Regulasi di Sektor Energi2025-06-06 06:19
最新服装设计专业世界排名汇总!2025-06-06 05:59
Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah2025-06-06 05:51
BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 20252025-06-06 05:21
Kaesang Pangarep Ikuti Turnamen Samsul Cup Prabowo2025-06-06 07:31
东京艺术大学申请条件及入学要求2025-06-06 06:58
Mengundurkan Diri, 14 Anggota KPU Akan Daftar Jadi Bacaleg2025-06-06 06:58
Sandiaga Uno Lirik PKS, Ahmad Syaikhu: Peluang Masih Terbuka2025-06-06 06:33
Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk Korup2025-06-06 06:31
Selalu Pakai Sabuk Pengaman, Turbulensi Pesawat Bisa Datang Tiba2025-06-06 06:20
Proses Hukum David Terlalu Lama, Keluarga Korban: Jangan Salahkan Banyak Asumsi Liar2025-06-06 06:00
PKB Bakal Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres, Cak Imin: Saya Legowo2025-06-06 05:45
10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum2025-06-06 05:42
Jarang Jatuh Korban, Seberapa Bahaya Turbulensi Pesawat?2025-06-06 05:23