Kasus Gunawan Jusuf Di
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha Gunawan Jusuf merupakan tindakan yang janggal.
Dalam siaran pers yang diterima Antara pada Jumat, Yenti menilai Kejaksaan Agung agak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Meski diakuinya kasus ini sudah lama terjadi yaitu 18 tahun lalu.
"Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya terjadi 1999, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujarnya.
Yenti berpendapat, tindakan yang tidak biasa dilakukan oleh Kejagung adalah saat dikeluarkannya SP3 padahal polisi baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum. Ini kan agak janggal," tuturnya.
Sedangkan alasan bahwa kasus sudah kedaluwarsa, kata Yenti, dapat dijadikan alasan karena selama ini kejaksaan atau polisi mungkin berpendapat bahwa waktu 18 tahun sudah sangat lama.
"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," tuturnya.
Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit," kata dia.
(责任编辑:休闲)
- Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
- Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K
- Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K
- Hubungan Prabowo dan Megawati Masih Baik, Dasco Sebut Tak Perlu Ada Rekonsiliasi
- Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal
- KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- Termohon Belum Siap, Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Dilanjutkan Jumat Besok
- HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- Agak Lain! Orang
- Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy
- Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
- FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu
- Kevin Lilliana Sebut Peran BPIP Gaungkan Nilai Pancasila Sangat Penting untuk Generasi Muda
- Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?
- Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca