您的当前位置:首页 > 焦点 > Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat! 正文
时间:2025-06-16 05:13:55 来源:网络整理 编辑:焦点
SEMARANG, DISWAY.ID- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) d quickq老版本下载
SEMARANG,quickq老版本下载 DISWAY.ID- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (38) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat Polri.
Putusan ini diambil usai sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam di Polda Jateng, Kota Semarang Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Sidang Etik Aipda R Telah Berjalan Lebih dari 6 Jam, Hingga Malam Belum Selesai
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Etik Polisi Bunuh Ibu Kandung Diusut Propam, Aipda NP Punya Riwayat Sakit Jiwa
Sidang yang berlangsung hingga 7 jam lebih itu tertutup untuk awak media. Sidang itu dimulai sejak siang hari untuk memutus pelanggaran etik akibat penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, seusai sidang.
Dalam hal ini, Bid Propam Polda Jateng menilai perbuatan Robig tergolong tercela sekaligus merusak citra institusi Polri.
Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Sementara statusnya juga dilakukan penahanan di Patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.
BACA JUGA:Propam Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Aipda NP yang Tega Bunuh Ibu Kandung
BACA JUGA:Polisi yang Tega Pukul Ibunya dengan Gas 3 Kg Hingga Tewas Ternyata Berpangkat Aipda
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.
Akibat perbuatan berlebihan pelaku, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas terluka di bagian pinggul.
Dalam hal ini, Propam Polda Jateng menjerat Aipda Robig atas pelanggaran Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.
Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit2025-06-16 04:46
Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...2025-06-16 04:45
Pelarian Mantan Tentara China yang Kabur dari Lapas Tangerang Berakhir Mengenaskan2025-06-16 04:44
KKP Ungkap Kenapa Teluk Balikpapan Dipilih Sebagai Lokasi MSP Project2025-06-16 03:56
Rano Karno Ogah Dicalonkan Jadi Calon Wali Kota Depok2025-06-16 03:20
Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Disebut Pelanggan Korban2025-06-16 03:16
Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell2025-06-16 03:00
Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI2025-06-16 02:46
Daun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!2025-06-16 02:41
Bidik Pangsa Syariah 10%, OJK Bakal Cetak 5 Bank Syariah Raksasa Pesaing BSI2025-06-16 02:36
Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari2025-06-16 05:07
Bangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara Signifikan2025-06-16 04:56
Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 20292025-06-16 04:54
Saat Wapres Puji Permainan Timnas U23 Meski Ditaklukkan Uzbekistan: Cukup Bagus, Kemarin Tuh Apes2025-06-16 04:52
DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'2025-06-16 03:31
Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 20292025-06-16 03:24
Paramount Land Raih Penghargaan Developer of the Year – Indonesia dari Real Estate Asia2025-06-16 03:23
Perairan Kepri Masih Jadi Primadona Jalur Narkoba Internasional2025-06-16 03:12
Wamen BUMN Cek Bandara Soetta: AC2025-06-16 03:10
Sosok Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Bunuh Diri di Mampang, Ternyata Lulusan Bintara Polri Tahun 20092025-06-16 02:27