MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dikhawwatirkan sarat dengan konflik kepentingan.
“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Minggu (16/1/2022).
Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Baca Juga: Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudianmemeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.
“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepadawartawan di kesematan terpisah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan
Bukan Hal Tabu, Dunia Harus Lebih Ramah ke Perempuan Menstruasi
Kemhan Beli Kapal Selam Scorpene Untuk Perkuat Perairan Indonesia, Intip Spesifikasinya di Sini!
- Gelar Wisuda Daring, Unsada Luluskan 814 Mahasiswa
- Menguat 1,13% di Mei 2025, BI Terus Fokus Bangkitkan Keperkasaan Nilai Tukar Rupiah
- PDIP Buka Peluang Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo Adalah Seorang Perempuan, Puan Maharani?
- PDIP Buka Peluang Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo Adalah Seorang Perempuan, Puan Maharani?
- Sebulan Sudah Anies Positif Corona, Kok Gak Sembuh
- Ganjar Ungkap Rencana Politik, Gunakan 'Nano Strategi'
- 5 Cara agar Pria Merasa Bergairah dan Diinginkan, Wanita Wajib Tahu
- RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
-
Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korup ...[详细]
-
Mendag Dorong Selandia Baru Perluas Akses Pasar Bagi Produk UMKM RI
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (Busan) melakukan pertemuan bilateral d ...[详细]
-
Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda
JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang pra peradilan terkait agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi ...[详细]
-
Tim Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris di Tiga Tempat Berbeda
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus menangkap sejumlah te ...[详细]
-
Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Dolar AS Melemah ke Level Terendah Sejak 2022
Warta Ekonomi, Jakarta - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah tajam pada perdagangan Kamis ...[详细]
-
3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tiga ora ...[详细]
-
Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda
JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang pra peradilan terkait agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi ...[详细]
-
Alasan Kenapa Lubang Kecil di Jendela Pesawat Penting buat Keselamatan
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketika kita menatap keluar dari jendela pesawat, mungkin pernah bertanya-ta ...[详细]
-
Mobil Terbang Sudah Dijual ke Umum, Harga Jual Hampir Rp4 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Debut global dan peluncuran prapemesanan Govy AirCab, mobil terbang multiro ...[详细]
-
Jelajahi Lanskap Trading Finansial di Indonesia Bersama FundedBull
Jakarta, CNN Indonesia-- Lanskap tradingfinansial di Indonesia sedang mengalami transformasi. Hal in ...[详细]
- Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid
- 纯艺术专业作品集该怎么做?
- 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
- Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
- Hadir di Forum Indonesia Miner 2025, NIC Group Gaungkan Transformasi Pertambangan Berkelanjutan
- 日本摄影研究生留学,这几所院校千万不要错过!
- 英国uca和伦艺,你最青睐哪所院校?