您的当前位置:首页 > 休闲 > KPK Bakal Panggil Gubernur Jambi Hari Jumat 正文
时间:2025-06-16 15:47:14 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola quickq官网软件ios
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 pada Jumat (5/1). "Saya dapat informasi tadi diagendakan pemeriksaan Gubernur akan dilakukan besok, jadi kita lihat besok terkait dengan apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Febri, saksi-saksi yang dipanggil tentu saja diduga memiliki informasi atau mengetahui bagian dari proses kasus yang sedang ditangani KPK. Misalnya, kata Febri, saat pihak eksekutif yang diperiksa tentu pihaknya akan mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pembahasan penyusunan rancangan APBD di Jambi tersebut.
"Bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan dengan pihak legislatif atau pihak DPRD dan siapa saja yang mengetahui dugaan penerimaan uang untuk memengaruhi proses pengesahan itu," ungkap Febri. Saat dikonfirmasi apakah ada keterlibatan Gubernur Jambi dalam proses pembahasan RAPBD itu, Febri menyatakan bahwa lembaganya belum membicarakan soal keterlibatan pihak lainnya.
"Saya belum bicara soal indikasi keterlibatan pihak lain selain para tersangka yang sudah kami proses saat ini. Jadi kami fokus pada tersangka yang sedang diproses. Saksi-saksi yang kami panggil kami klarifikasi karena tentu mereka memiliki informasi-informasi yang relevan dalam penyidikan kasus ini," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.
Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetaui soal adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018 tersebut. "Itu wallahu alam, saya tidak tahu," kata Fachrori. Ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pemberian uang itu.
"Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," ucap Fachrori. KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar. Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencairan uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov. Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.
Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta. KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harga BBM per 1 September 2024 di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Turun2025-06-16 15:46
Trump Siap Bertindak Sepihak Jika Tak Sepakat dengan Uni Eropa2025-06-16 15:41
Aklamasi! Cak Imin Kembali Terpilih Jadi Ketum PKB Periode 20242025-06-16 15:14
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat2025-06-16 15:00
Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar2025-06-16 14:59
Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data2025-06-16 14:50
Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data2025-06-16 14:28
5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat2025-06-16 14:25
Raih Suara 10 Persen di Pemilu 2024, Ma'ruf Amin Klaim Pendukung PKB Bukan Hanya dari NU2025-06-16 13:40
Benarkah Musik Bisa Pengaruhi Sesi Bercinta? Ini Penjelasannya2025-06-16 13:14
Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso2025-06-16 15:26
Pabrikan Otomotif Eropa Satu per Satu Berguguran2025-06-16 14:43
Berapa Banyak Kandungan Gula Dalam Madu?2025-06-16 14:40
Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri2025-06-16 14:38
PAFI Kota Cikarang Pusat Budayakan Masyarakat Semakin Maju Dan Edukasi Kesehatan Umum2025-06-16 14:34
Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?2025-06-16 14:21
Suksesnya Andi Wijaya Membangun Prodia, Berawal dari Laboratorium Kecil di Solo2025-06-16 14:12
Komoditas Layak Pantau di 2024: Emas, Minyak, dan Komoditas Eksotis2025-06-16 13:58
Budi Arie Dukung Pemberantasan Judi Online: Jangan Kasih Kendor!2025-06-16 13:56
PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun 2025-06-16 13:02