Bolehkah Tamu Menginap Ramai
Menginap bersama teman-teman atau keluarga ketika liburan adalah hal yang menyenangkan. Bahkan, ada yang memilih ramai-ramai tidur di satu kamar hotel.
Jadi, situasinya bisa digambarkan seperti ini, ketika ada satu orang yang memesan sebuah kamar hotel, lalu yang menginap di kamar itu lebih dari dua atau tiga orang.
Bagaimana sebenarnya sikap hotel dengan fenomena ini? Apakah hal tersebut diperbolehkan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Pihak hotel sendiri biasanya mengizinkan anak-anak berbagi kamar dengan orang tua mereka.
Namun, bagaimana dengan kondisi lainnya? Seperti lebih dari dua orang dewasa menempati kamar yang sama?
Director of Marketing Communications & PR·Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, Aulianty Fellina menjelaskan bahwa bila tamu lebih dari 2 orang, semua tergantung pada jenis kamar yang dipesan.
"Tergantung jenis kamar berpengaruh dengan jumlah occupant(penghuni), (untuk kamar) deluxe room, (bisa diisi) 2 adult1 kid, kalau grand deluxebisa 3 adult plus1 kid. Jika ada yang melebihi maksimum occupant, kita akan tegur," beber Aulianty kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, teguran hotel biasanya diarahkan supaya tamu memesan extra bed(tempat tidur tambahan) atau kamar lain agar bisa mengakomodasi kelebihan kapasitas penghuni kamar hotel.
Wanita itu menambahkan, pembatasan kapasitas penghuni per kamar bertujuan untuk menjaga kenyamanan tamu hotel. Secara umum, apabila extra beddihitung, maka satu kamar bisa diisi oleh maksimal tiga orang tamu.
Nah, jadi mulai sekarang hindari menginap ramai-ramai hanya di satu kamar hotel, ya!
(aur/wiw)(责任编辑:探索)
- Pentingnya Peran Perbankan dalam Menjembatani Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- 2025艺术专业留学排名院校
- Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
- Soal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!
- Program Ahok saat Pimpin Jakarta Dihidupkan Lagi, Anies Kena Sindir: Dia Cuma Sibuk Bolak
- Di Hadapan Seorang Ibu
- RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
- Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
- Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- Ramai Warga Surfing di Bendung Pleret, Ada Potensi Bahaya Mengintai
- Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H
- Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob
- Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
- Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat
- 27 Tahun Berkarier di Bank Sumut, Hadi Sucipto Diberhentikan dengan Hormat dalam RUPS Luar Biasa
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu