会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai!

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

时间:2025-05-23 14:55:20 来源:quickq下载官网免费 作者:探索 阅读:613次

JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya resmi menerbitkan regulasi mengenai penetapan upah minimum 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024, yang mengatur tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

BACA JUGA:Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Menjadi 6,5 Persen, Bikin Pengusaha Heran

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Pastikan UMP Naik 6,5 Persen, Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan ini Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.

“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 5 Ayat 2, dikutip pada Kamis 5 Desember 2024.

Dalam Permenaker tersebut, disebutkan juga bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat

BACA JUGA:Soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Ketua Kadin: Mesti Dihitung Baik-baik

“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” tulis Permenaker tersebut.

Sementara itu menurut Menaker Yassierli, pengumuman mengenai penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT

BACA JUGA:Hotman Paris Klaim Farhat Abbas-Alvin Lim Aji Mumpung di Kasus Agus Salim Gegara Sepi Job: Demi Viral Semua!

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • BRI Life Gandeng Telkom Perluas Akses Asuransi Olahraga Secara Digital
  • Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)
  • Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
  • Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
  • Polisi dan Masyarakat Diminta Waspadai Aksi Teroris Lone Wolf
  • Sudah Dikebut, Namun Pengerjaan Seluruh Sirkuit Formula E Diprediksi Molor
  • Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
  • Lihat Antusiasme Masyarakat, Anies: Kami Optimis Banyak yang Ingin Perubahan
推荐内容
  • 英国留学工业设计专业申请条件解析
  • Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
  • GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus
  • Catat Baik
  • Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 2024
  • IndonesiAnies Deklarasi Capres: Pekik Presiden Membahana, Relawan Berebut buat Swafoto Bareng Anies