Waduh, Hampir Setengah Bus Pariwisata Langgar Aturan Keselamatan!
Upaya peningkatan keselamatan transportasi publik kembali menjadi sorotan menyusul temuan mengejutkan dari hasil inspeksi lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan.
Dalam rampcheck yang digelar selama empat hari pada 29 Mei hingga 1 Juni 2025 di Rest Area KM 45A, Kabupaten Bogor, sebanyak 158 unit kendaraan diperiksa. Hasilnya, 46 persen atau sekitar 73 kendaraan dinyatakan melanggar berbagai ketentuan keselamatan dan legalitas operasional.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan, menyatakan bus pariwisata mendominasi hasil inspeksi tersebut. “Dari total 158 kendaraan, 148 di antaranya merupakan bus pariwisata, sisanya terdiri dari lima bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), tiga bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan dua bus karyawan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: DPR Ungkap Dugaan Potongan Ojol Capai 50%, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan
Dari 73 bus yang ditindak, berbagai bentuk pelanggaran ditemukan. Sebanyak 22 persen bus tercatat dengan uji Kir yang tidak aktif, 8 persen tidak memiliki uji Kir sama sekali, 2 persen menggunakan Kir palsu, 18 persen tidak memiliki Kartu Pengawasan aktif, dan 50 persen tidak memiliki Kartu Pengawasan sama sekali.
“Sebanyak 21 kendaraan melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran, sementara 52 kendaraan lainnya melakukan satu jenis pelanggaran,” kata Rudi. Ia menambahkan, sanksi diberikan sesuai jenis pelanggaran, mulai dari peringatan hingga tilang yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Kemenhub Cetak Instruktur Penerbangan Kelas Dunia Lewat Diklat GSI-AIR
Rudi menegaskan bahwa temuan tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap standar operasional dan keselamatan angkutan umum, khususnya bus pariwisata. “Keselamatan angkutan umum memerlukan perhatian serius, terlebih pelanggaran ditemukan dalam skala besar,” tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Hubdat juga menggencarkan edukasi keselamatan lalu lintas bagi penumpang dengan menyebarkan brosur informatif. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa kelayakan kendaraan yang digunakan.
“Setiap masyarakat yang akan menggunakan bus atau angkutan orang lainnya diharapkan bisa mengecek melalui aplikasi Mitra Darat karena dapat terlihat status Kartu Pengawasan dan status Uji Kir-nya,” kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho.
Yusuf juga mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam pelaksanaan rampcheck ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim gabungan yang bertugas selama libur panjang ini, di antaranya Pihak Kepolisian, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat, Jasa Marga serta Jasa Raharja,” ujarnya.
(责任编辑:百科)
- OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 2025
- Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid
- Ini Risiko Pengalihan Impor Energi dari Timur Tengah ke Amerika Versi Bos Pertamina
- Penumpang Terkunci di Toilet Pesawat, Bisa Keluar Usai Dibantu Pilot
- PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- BGN Upayakan Dana MBG Tak Reimburse Lagi Mulai Februari 2025
- 去日本学插画,有哪些院校可以选择?
- 丹麦工业设计大学有哪些?
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- 爱丁堡大学入学条件有哪些?
- Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi
- Bahlil Pastikan Pengecer yang Jadi Subpangkalan LPG 3 Kg Tak Ada Biaya
- 5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
- Teken PJB, Emiten Migas Milik Grup Bakrie (ENRG) Kuasai Aset Blok Kangean
- Visa Infinite Hadirkan Manfaat Eksklusif Baru, Termasuk Akses Presale Konser BLACKPINK
- Ahli Epidemiologi UI: Pak Anies, Jangan Dululah Ada CFD!
- Cara dan Syarat Bikin Visa China, Berapa Biayanya?
- KPK Yakin Bukti Jerat Sofyan Sudah Solid
- Jelang Perayaan HUT RI di IKN, Raja Juli Antoni: Perkembangannya Sudah Hampir Rampung
- Pengamat Kebijakan Publik: Terbitnya HGB Pagar Laut Tak Mungkin Tanpa Libatkan Banyak Pihak