时尚

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

字号+ 作者:quickq下载官网免费 来源:百科 2025-06-13 15:52:02 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Sy quickq是啥软件

Warta Ekonomi,quickq是啥软件 Jakarta -

KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".

Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai

    PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai

    2025-06-13 15:24

  • KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP

    KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP

    2025-06-13 14:44

  • Pasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai Transjakarta

    Pasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai Transjakarta

    2025-06-13 14:44

  • HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran

    HT: Saya Percaya Tuhan Membela Kebenaran

    2025-06-13 14:15

网友点评