时间:2025-06-06 05:17:07 来源:网络整理 编辑:热点
SUBANG, DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga quickq一年多少钱
SUBANG,quickq一年多少钱 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?2025-06-06 05:14
Mau Teh Lebih Segar dan Kaya Manfaat, Tambahkan 6 Bahan Ini2025-06-06 05:12
Ini 9 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui2025-06-06 05:03
Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia2025-06-06 04:47
Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek2025-06-06 04:32
FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week2025-06-06 03:46
Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku2025-06-06 03:27
Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik2025-06-06 03:24
Info Lowongan PT KCIC Kereta Whoosh, Minimal Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Persyaratannya2025-06-06 03:16
5 Tren Warna Dapur 2025, Warna Cerah dan Segar Jadi Incaran2025-06-06 02:34
PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik2025-06-06 05:11
Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia2025-06-06 04:54
Tak Harus Minum Susu, Coba 4 Jenis Ikan Tinggi Kalsium Ini2025-06-06 04:47
Jangan Tertipu, Menu Sarapan Ini Sering Dianggap Sehat Padahal Tidak2025-06-06 04:39
5 Jenis Minyak Goreng Ini Ternyata Tak Bagus untuk Kesehatan2025-06-06 04:32
Relawan Bersama Prabowo Apresiasi Penunjukan Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng2025-06-06 04:26
9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU2025-06-06 04:14
4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia2025-06-06 04:08
Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan2025-06-06 03:58
Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?2025-06-06 03:12