Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
Seorang nasabah PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, Trisnia Anchali, menyatakan memilih menempuh jalur hukum setelah mediasi dengan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah ini diambil menyusul kerugian investasi yang dialami Trisnia dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Trisnia, Aryoputro Nugroho, kliennya menginvestasikan dana awal sebesar Rp200 juta kepada PT Rifan cabang DBS pada 15 Maret 2024. Dalam waktu kurang dari dua pekan, dana tersebut diklaim hilang karena dinamika pasar. Pihak nasabah mengaku kemudian diminta melakukan penambahan dana (top up) sebesar Rp500 juta untuk memulihkan investasi awal dan mendapatkan potensi keuntungan bulanan.
“Alih-alih mendapatkan keuntungan, klien kami kembali mengalami kerugian dan terus didorong untuk menambah dana lagi,” ujar Aryoputro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Sebagai upaya penyelesaian, Trisnia melayangkan somasi pertama kepada perusahaan pada 14 April 2025, dengan harapan dapat dilakukan pertemuan langsung untuk membahas penyelesaian atas kerugian tersebut. Somasi ini disampaikan agar perusahaan memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja.
Baca Juga: Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
Pertemuan antara kedua belah pihak digelar pada 21 April 2025 di kantor PT Rifan cabang DBS. Namun, menurut Aryoputro, pertemuan tersebut belum menemukan solusi, dan hanya dihadiri oleh perwakilan dari bagian kepatuhan (compliance) yang disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Mediasi kedua kemudian dilakukan pada 2 Mei 2025. Dari pihak nasabah, hadir Trisnia bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan bagian compliance, pimpinan cabang, serta staf penjualan. Namun, menurut Aryoputro, mediasi tersebut kembali tidak menghasilkan titik temu.
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh oknum internal yang telah mengundurkan diri, dan menyerahkan penyelesaian kepada individu-individu tertentu,” ungkap Aryoputro.
Baca Juga: Pasca Kasus Mega Korupsi Harvey Moeis, Bos Baru PT Timah Fokus Benahi Tata Kelola
Menurut Aryoputro, pihaknya menilai tidak ada respons konkret terhadap isi somasi pertama, sehingga kliennya kembali melayangkan somasi kedua pada 20 Mei 2025.
Somasi kedua ini meminta PT Rifan cabang DBS memberikan penyelesaian atas kerugian yang dialami Trisnia dalam waktu tujuh hari kerja, dengan batas waktu pada 28 Mei 2025. Jika tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses ke ranah hukum.
“Langkah hukum akan ditempuh apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat itikad baik dari perusahaan,” kata Aryoputro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dari pihak nasabah maupun kuasa hukumnya.
下一篇:FOTO: Menelusuri Jejak Romantisme Emily in Paris
相关文章:
- Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
- Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama Akun
- Jadi Klaster Baru Corona, Jangan ke Pasar Kalau Gak Pakai Ini
- Cegah Korupsi di Tubuh Kementan, Ini yang Dilakukan Amran
- Munas Konsolidasi Kadin akan Jadi Akhir Perseteruan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
- Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup
- Sepakat! Bersama MBI, BP2MI Lawan Mafia Pekerja Migran Ilegal
- Warga Keluhkan Kali di Bekasi Bau Kentut: Coba Aja Pegang
- Waspada! Akhir Pekan Hujan Berawan Buat Warga Megapolitan
- Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
相关推荐:
- Memulai Hari dengan Prediksi BMKG, Katanya Bakal Hujan di Jabodetabek
- Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik
- Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- Ribuan Relawan Jokowi Akan Deklarasi Dukungan ke Ganjar Pranowo Besok
- AKP Dadang Iskandar Ternyata juga Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan
- Rokok Kini Dilarang di Kota Milan, Wisatawan Diminta Patuh
- Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis
- Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
- Ekonomi Syariah RI Diproyeksi Tumbuh 5,6% pada 2025, Ini Strategi BI
- Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
- VIDEO: Hotel Legendaris di Las Vegas Dirobohkan demi Stadion Bisbol
- BTN Gerak Cepat Urus Izin Spin Off BTN Syariah Usai Dapat Restu Presiden Prabowo
- Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur
- Steffy, Model Cantik yang Terbelit Kasus Suap Gubernur Aceh
- 8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon
- Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK
- Pangeran Harry Ubah 'Mental Health' Jadi 'Mental Fitness', Apa Itu?
- Terindikasi Fasilitasi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Beri Teguran Keras Kepada 5 E
- Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?
- Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli