您的当前位置:首页 > 娱乐 > Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang 正文
时间:2025-05-19 17:17:46 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan penambahan modal ta quickq软件下载
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placementyang diberikan kepada para kreditur Perseroan sebagai salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan perjanjian perdamaian.
Keputusan ini sebelumnya telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022. Hal ini juga pun berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.
"PMTHMETD akan dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam perjanjian perdamaian," ungkap Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, dikutip dari keterbukaan informasi pada Senin (19/5).
Baca Juga: WSBP Bukukan Kas Positif, Kontrak Baru Capai Rp2,37 Triliun Sepanjang 2024
Perseroan memberikan kesempatan kepada kreditur dagang untuk mendaftarkan tagihan secara lengkap melalui proses verifikasi lanjutan. Berdasarkan proses verifikasi lanjutan yang dilakukan selama periode 30 Juni 2023 hingga 10 April 2025, terdapat tambahan 20 kreditur dagang yang mengajukan pendaftaran atas tagihan mereka, dengan total nilai yang akan dikonversi sebesar Rp5.666.038.530.
PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan implementasi terhadap perjanjian perdamaian dan pelaksanaan private placementmelalui Surat Persetujuan Implementasi Perjanjian Perdamaian PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk tertanggal 15 November 2022 No. 86/WBP/DK/2022, dan Surat tertanggal 16 Mei 2023 No. 55/WBP/DK/2023.
Direksi Perseroan juga sudah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 30 Juni 2023 untuk melaksanakan konversi utang para kreditur Perseroan sebesar Rp1.707.221.088.524 menjadi ekuitas saham seri C Perseroan sebanyak-banyaknya 33.600.099.773 saham.
Baca Juga: Dari Digitalisasi Hingga Efisiensi, Ini Jurus WSBP Dongkrak Kinerja!
Atas dasar itu, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD melalui ratifikasi keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dalam rangka mengkonversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas.
"Jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas diratifikasi dari semula sebesar Rp1.707.221.088.524 menjadi sebesar Rp1.712.887.127.054," jelas Fathul.
Fathul menambahkan, Perseroan akan melakukan ratifikasi atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 mengenai penerbitan saham seri C dan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya dari semula 33.600.099.773 saham menjadi 33.711.614.004 saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian perdamaian.
"Rencana transaksi melalui PMTHMETD diharapkan memperbaiki struktur keuangan pasca PKPU terutama terhadap penyelesaian utang Perseroan kepada krediturnya sehingga akan memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperkuat dalam sisi kinerja Pemasaran guna mendapatkan perolehan proyek-proyek baru yang strategis dan untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis Perseroan," lanjut Fathul.
Selain itu, meskipun transaksi PMTHMETD tidak dilaksanakan melalui setoran modal tunai, transaksi ini diharapkan akan berpengaruh positif terhadap keuangan Perseroan yaitu untuk memperkuat struktur permodalan, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
"Struktur permodalan yang lebih sehat dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing Perseroan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tender kontrak proyek baru. Perolehan kontrak baru akan mendukung pemulihan kinerja Perseroan dan memberikan keuntungan bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian," tandas Fathul.
Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!2025-05-19 17:07
Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan2025-05-19 17:02
Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?2025-05-19 16:58
Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi2025-05-19 16:47
Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?2025-05-19 16:38
Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK2025-05-19 16:29
Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK2025-05-19 16:24
Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis2025-05-19 15:29
Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan2025-05-19 15:25
Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional2025-05-19 14:49
Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH2025-05-19 16:45
Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?2025-05-19 16:14
Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS2025-05-19 15:55
Seorang Pria Tewas Dalam Kamar Kos Palmerah, Ditemukan Tetangga Saat Hendak Pasang Set Top Box2025-05-19 15:21
Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 20252025-05-19 15:15
Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi2025-05-19 15:01
5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan2025-05-19 14:56
5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan2025-05-19 14:53
Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu2025-05-19 14:35
Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?2025-05-19 14:32