您的当前位置:首页 > 娱乐 > Mahasiswa Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar Tuai Polemik, Ini Faktanya 正文
时间:2025-06-17 00:22:02 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluarkan kebijakan baru untuk mahasiswa yan quickq是啥软件
JAKARTA,quickq是啥软件 DISWAY.ID- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluarkan kebijakan baru untuk mahasiswa yang mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan mewajibkan kerja paruh waktu di almamater.
Hal ini terungkap setelah pihak kampus mengirim surel (email) kepada sekitar 5.500 mahasiswa dengan melampirkan formulir wajib kerja paruh waktu sebagai bentuk timbal balik dari program beasiswa UKT.
Pada audiensi KM ITB dengan Direktur Pendidikan ITB Dr.Techn.Ir. Arief Hariyanto, Rabu, 25 September 2024 kemarin, kampus menegaskan bahwa formulir tersebut memberikan opsi untuk menolak kerja paruh waktu.
BACA JUGA:Viral! ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu Tanpa Imbalan
Namun demikian, terdapat keterangan apabila menolak, keringanan UKT akan dievaluasi dan/atau dihentikan di semester berikutnya sehingga dinilai terdapat unsur pemaksaan.
Diketahui, jumlah jam kerja maksimal 2 jam per minggu dan jenis pekerjaan dapat berupa asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di Fakultas/Sekolah atau Program Studi atau Laboratorium atau unit kerja di bawah kantor Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM), dan membantu bimbingan mahasiswa dan akademik.
BACA JUGA:Sumber Gempa Bukan Cuma Megathrust, Pakar ITB Beberkan Fakta
Dalam menjalankan kebijakan ini, Dirdik ITB akan mempertimbangkan jumlah SKS, IPK, dan kemungkinan mahasiswa tertinggal dalam beberapa mata kuliah.
Di samping itu, wajib kerja paruh waktu mahasiwa ITB ini juga sebagai bentuk pendidikan karakter sehingga mahasiswa memberikan kontribusi kepada kampus yang telah memberikan bantuan.
"Dirdik ITB mengklaim bahwa keringanan UKT yang termaktub dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2024 Pasal 18 setara dengan beasiswa UKT ITB Sehingga, tetap bersikukuh agar mahasiswa tetap diharuskan memberikar timbal balik ke ITB," ungkap Ketua Kabinet KM ITB Fidela Marwa Huwaida dalam keterangan resmi, 25 September 2024.
BACA JUGA:Hadiri ITB Charity Run, Sandiaga Uno Sebut TMII Cocok untuk Event Lari
Oleh karena itu, pimpinan ITB menolak untuk memberikan surat perjanjian kerja karena merasa kebijakan tersebut merupakn moral diri mahasiswa ITB yang telah dibantu oleh ITB.
Dalam hal ini, pihaknya ingin membentuk karakter mahasiswa untuk menghargai bantuan orang lain yang memberikan kesetaraan terhadap mahasiswa lain yang tidak mendapatkan keringanan UKT.
"Pihak (kampus) menekankan agar mahasiswa ITB tidak berpikir seperti penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang menurutnya memiliki tingkatan lebih rendah," tambahnya.
Klaim Tak Ada Mahar Politik Ikuti UKK di PKB, Edy Rahmayadi: Kita Enggak Bicara itu!2025-06-17 00:20
Eko Patrio Sebut Artis Juga Punya Kemampuan Politik, 'Jangan Dikotak2025-06-17 00:12
Kronologi Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Polda Sumut, Berakhir Pencopotan Jabatan2025-06-16 23:55
Atasi Banjir dan Optimalisasi RTH di Tengah Urbanisasi, SIG Tawarkan Beton Berpori 'ThruCrete'2025-06-16 23:40
Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang, PBNU Puji Langkah Jokowi2025-06-16 23:33
Ferdinand Hutahaean Galak Banget ke Anies: KPK Jangan Percaya Balap Odong2025-06-16 23:24
Quantum Siap Luncurkan AI App Builder Indonesia 'QuantumByte' untuk Umum2025-06-16 22:10
Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Dapat Diskon dari Pemerintah2025-06-16 22:00
Tetangga Sebut Motor Perong Disita Polisi Pagi Setelah Pembunuhan Vina2025-06-16 21:42
Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Dapat Diskon dari Pemerintah2025-06-16 21:37
Kemenag DIY Tertibkan 20 Biro Umrah Ilegal2025-06-16 23:34
Inara Rusli Siap Tempuh Proses Hukum Laporan Pencemaran Nama Baik Padanya2025-06-16 23:16
Allianz Life Gandeng Bank QNB Hadirkan Perlindungan Finansial Jangka Panjang2025-06-16 22:47
Indonesia Miner 2025 Soroti Ketahanan Industri Tambang di Era Transisi Energi2025-06-16 22:37
Momen Prabowo Sebut Anies Baswedan saat Pidato Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20242025-06-16 22:36
Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana2025-06-16 22:27
Singgung Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Surya Paloh Minta Kejagung Selidiki Mendalam2025-06-16 22:05
KPAI Minta Kompolnas Periksa Penyidik Polres Jaksel, Diduga Langgar Hak Anak Terhadap AG2025-06-16 21:54
Syaikhu PKS 'Ngebet Banget' Ingin Jadi Wagub DKI?2025-06-16 21:48
PP Muhammadiyah Hormati Hasil Sidang Etik Andi Pangerang, Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut2025-06-16 21:48