Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebab Eni dinilai tak memenuhi syarat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim mengatakan, Eni Saragih mengakui perbuatan dan memberikan kesaksian yang signifikan mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. Namun dalam surat tuntutan jaksa, Eni belum memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama. Selain itu, terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Baca Juga: Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun
Eni juga diperkenalkan Kotjo melalui Ketum Golkar Setya Novanto saat itu, terungkap dalam persidangan percakapan terdakwa dengan Sekjen Golkar atau Plt Ketum Golkar Idrus Marham.
"Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa," kata Anwar yang merupakan hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham
Meski tidak mempertimbangkan JC, hakim mengapresiasi Eni Saragih yang bersikap kooperatif dan mengembalikan uang kepada KPK. Pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.
"Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman," jelas Anwar.
Diketahui, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
下一篇:Catat, 7 Rekomendasi Menu Sarapan yang Bagus untuk Diet
相关文章:
- Menteri Ekraf Dorong Startup Bangun Pondasi Bisnis Kuat Lewat BEKUP
- 5 Makanan Penurun Demam Tinggi, Jangan Buru
- Buat Bercinta Sedikit 'Liar' dengan 7 Trik Ini, Mau Coba?
- Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak
- Puji Makan Bergizi Gratis, Kepsek Bersyukur Siswa Tak Bawa Makanan Instan Lagi
- Produsen China Senyum
- Viral Kabin Pesawat First Class Kumuh, Padahal Tiketnya Rp95 Juta
- KPK Belum Bisa Sampaikan Keberadaan Eddy Sindoro
- Lagi Musim, Apa yang Terjadi Jika Makan Mangga Setiap Hari?
- VIDEO: Moo Deng Makin Viral, Versi Makanan dan Mainan Bermunculan
相关推荐:
- Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Mas Dhito Artikan Dua Periode
- Presiden Prabowo Tegas Berantas Judi Online, Sangat Membahayakan!
- 7 Sayuran Ini Tinggi Protein, Cocok buat Hempaskan Lemak Perut
- FOTO: Benteng Keraton Kesultanan Buton Terluas, Masuk Buku Rekor Dunia
- Braze Luncurkan Data Center Berbasis AI, Komitmen Dukung Percepatan Ekonomi Digital Indonesia
- Olahraga dan Bercinta Ternyata Punya Hubungan Erat, Kok Bisa?
- BMKG Prakirakan Jabodetabek Siang Ini Akan Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Tegas Berantas Judi Online, Sangat Membahayakan!
- Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar
- FOTO: Bapak Rumah Tangga Mendobrak Patriarki di China
- 5 Minuman yang Mempercepat Metabolisme Tubuh, Bantu Turunkan BB
- Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat
- Ditjen AHU Resmikan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise dalam Sistem AHU Online
- Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK
- KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
- Gandeng Singapura, Kemenpar Dongkrak Kunjungan Wisatawan Tiongkok
- Charnic Capital (NICK) Caplok 99,8% Saham PT Energindo Nusantara, Segini Nilainya
- Kemen PPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi
- INFOGRAFIS: Bikin Tubuh Singset dengan Jalan Kaki, Gimana Caranya?
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Demensia dan Alzheimer