时间:2025-05-19 02:11:55 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelomp quickq官网安卓版下载入口
JAKARTA,quickq官网安卓版下载入口 DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.
"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.
Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar2025-05-19 01:40
Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak2025-05-19 01:38
Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan2025-05-19 01:36
Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras2025-05-19 01:35
2025美国游戏设计学校排名2025-05-19 01:19
Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak2025-05-19 01:06
Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI2025-05-19 00:47
Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo2025-05-19 00:46
Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi2025-05-18 23:38
Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin2025-05-18 23:38
Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba2025-05-19 02:01
Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya2025-05-19 01:49
KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 20242025-05-19 01:07
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?2025-05-19 01:07
Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi2025-05-19 01:03
Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo2025-05-19 01:02
Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies2025-05-19 00:30
Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir2025-05-19 00:10
Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?2025-05-19 00:02
Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat2025-05-18 23:28