您的当前位置:首页 > 百科 > 8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini 正文
时间:2025-06-15 12:14:14 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lum quickqiphone
JAKARTA,quickqiphone DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
"(Sidang etik dihadirkan) 8 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua sidang dan wakil ketua sidang dan satu anggota sidang.
BACA JUGA:PDIP Kecam Pemprov DKI Beli Mobil Listrik: Bukan Solusi, Tetap Saja Timbulkan Kemacetan dan Polusi!
"Jadi sidang ini ada tiga orang(yang mimpin) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," lanjut dia.
Berikut pelaksana sidang KKEP terduga Bharada Richard Elizer
- Ketua Komisi KOMBES POL SAKEUS GINTING, S.I.K. (Sesrowabprof Divpropam Polri);
- Anggota Komisi KOMBES POL IMAM THOBRONI, S.I.K., M.H. (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri);
- Anggota Komisi KOMBES POL HENGKY WIDJAJA, S.I.K., M.Si. (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri);
BACA JUGA:Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapresnya2025-06-15 12:12
Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari2025-06-15 12:04
Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!2025-06-15 11:03
Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok2025-06-15 10:52
Catat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM Polri2025-06-15 10:31
Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta2025-06-15 10:29
Nyaris 1 Kwintal Sabu Kiriman Fredy Pratama dari Thailand Diamankan Satgas Anti Narkoba Polri2025-06-15 10:18
Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?2025-06-15 09:53
Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?2025-06-15 09:47
SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya2025-06-15 09:32
KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu2025-06-15 12:09
Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan2025-06-15 11:45
Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi2025-06-15 11:08
Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?2025-06-15 10:51
Koalisi KIB Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan2025-06-15 10:50
Formula E Jakarta Akan Pakai Pawang Hujan Seperti Mandalika? Wagub Riza Mengaku...2025-06-15 10:37
Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda2025-06-15 10:19
Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited2025-06-15 09:51
Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK2025-06-15 09:44
FOTO: Kontes Menara Manusia Terbesar di Spanyol Pukau Ribuan Penonton2025-06-15 09:30