您的当前位置:首页 > 时尚 > Kasus Gunawan Jusuf Di 正文
时间:2025-06-05 23:28:09 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah pen quickq 官网
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha Gunawan Jusuf merupakan tindakan yang janggal.
Dalam siaran pers yang diterima Antara pada Jumat, Yenti menilai Kejaksaan Agung agak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Meski diakuinya kasus ini sudah lama terjadi yaitu 18 tahun lalu.
"Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya terjadi 1999, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujarnya.
Yenti berpendapat, tindakan yang tidak biasa dilakukan oleh Kejagung adalah saat dikeluarkannya SP3 padahal polisi baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum. Ini kan agak janggal," tuturnya.
Sedangkan alasan bahwa kasus sudah kedaluwarsa, kata Yenti, dapat dijadikan alasan karena selama ini kejaksaan atau polisi mungkin berpendapat bahwa waktu 18 tahun sudah sangat lama.
"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," tuturnya.
Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit," kata dia.
EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman2025-06-05 22:34
Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol2025-06-05 22:26
Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham2025-06-05 22:25
Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia2025-06-05 22:11
Rekomendasi 5 Tempat Piknik Gratis di Jakarta buat Santai Sore2025-06-05 22:09
Gantikan Faik Fahmi, Erick Thohir Tunjuk Muhammad Rizal Pahlevi jadi Dirut InJourney2025-06-05 21:47
Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara2025-06-05 21:20
Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia2025-06-05 20:58
Viral Obat Batuk Herbal China Jadi Barang Bawaan Wajib Zayn Malik2025-06-05 20:55
Pemkot Bersiap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Tahun 2023 di Asrama Haji Kota Tangerang2025-06-05 20:54
FOTO: Menengok Peternakan Siput 'Escargot' di Jepang2025-06-05 23:08
Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan2025-06-05 22:52
Asyik Main, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Ria Rio2025-06-05 22:38
Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia2025-06-05 22:27
FOTO: Menswear Level Couture ala Kim Jones untuk Dior2025-06-05 22:16
IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris2025-06-05 22:08
Pegawai dan Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata: Jumlah Transaksi Rp 111 Juta2025-06-05 22:02
525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat2025-06-05 21:32
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya2025-06-05 21:26
Pj Gubernur DKI: Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tak Tinggal di Jakarta Bukan karena Perpindahan IKN2025-06-05 20:49