您的当前位置:首页 > 综合 > Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun 正文
时间:2025-06-15 12:12:28 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID-Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun quickq download
JAKARTA,quickq download DISWAY.ID- Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika kliennya ingin kembali menjadi anggota Brimob Polri usai divonis 1.5 tahun penjara.
"Iya ingin jadi anggota Brimob, Richard sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga serta berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.
BACA JUGA:Uang dan Ponsel Brigadir Yosua yang Hilang Dilaporkan ke Polres Jaksel, Kembalikan Hak-hak Almarhum
BACA JUGA:Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Hakim Ungkap Kejujuran Richard Eliezer Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J: Meski Membahayakan Jiwanya!
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ronny Talapessy : Berkat Doa Ibu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Tarif 12 Ruas Tol Diskon 20 Persen, Cek Mana Saja?2025-06-15 12:06
FOTO: Melihat Prosesi Tablo Jalan Salib di Jakarta2025-06-15 12:02
Indonesia–Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan di Candi Borobudur2025-06-15 11:53
“动画界的哈佛”谢尔丹导师坐镇!名校offer轻松handle!2025-06-15 11:25
Harapan Keluarga Saat David Ozora Kembali Sekolah: Memorinya Dikuatkan Lagi2025-06-15 11:05
平面设计留学生回国都干嘛了?2025-06-15 10:58
2024Fall英国音乐录取最新offer再来一波~2025-06-15 10:43
澳科大影视制作专业好吗?2025-06-15 10:40
JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 20252025-06-15 10:32
Indonesia–Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan di Candi Borobudur2025-06-15 10:16
Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..2025-06-15 12:00
4 Cara Menghindari Kursi Tengah di Pesawat2025-06-15 11:46
Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Bantu Sultan Rif’at Alfatih: Teladan untuk Jajarannya2025-06-15 11:40
哥伦比亚大学艺术学院专业有哪些?2025-06-15 11:34
Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated2025-06-15 11:00
数字媒体专业可以出国留学吗?2025-06-15 10:59
“动画界的哈佛”谢尔丹导师坐镇!名校offer轻松handle!2025-06-15 10:57
Presiden Macron Sebut Candi Borobudur Lambang Keunggulan Manusia2025-06-15 10:29
Hasil Rapimnas: Sandiaga Uno Resmi Jadi Ketua Bappilu Nasional PPP2025-06-15 10:26
LPS Ajak Ribuan Pelajar Melek Keuangan Lewat Festival di TMII2025-06-15 10:00