Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,quickqjs7官网 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
5 Minuman Pengencer Dahak, Ampuh Bikin Tenggorokan 'Plong'
Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju Adat
Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
Daftar Tarif Tol Cimanggis
- Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- Panduan Mudah Naik Transportasi Umum ke Konser Coldplay di GBK
- FOTO: Menyusuri Blok M Hub, Wajah Baru Terminal Blok M
- FOTO: TikToker Thailand Bikin Kain Motif Gajah Jadi Keren
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- Jepang Menuntut Trump Bersikap Adil dalam Negosiasi Dagang, Ada Apa?
- Pulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?
- Ikan yang Mengandung Omega 6, Tak Kalah Penting dari Omega 3
-
Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
JAKARTA, DISWAY.ID --Paus Fransiskus direncanakan akan mengunjungi Masjid Istiqlal dan berdialog den ...[详细]
-
Netty Aher Kritik PP No 28 Tahun 2024 soal Kondom: Aneh Pelajar dan Remaja Dibekali Alat Kontrasepsi
JAKARTA, DISWAY.ID– Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik PP Nomor 28 Tah ...[详细]
-
Direktur Penuntutan KPK Mundur Gara
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Panca Laksana menuding Ketua Komisi Pemberantasan ...[详细]
-
Bakal Gelontorkan ₩12,2 Triliun, Korea Selatan Dorong Pengusaha Tenang Hadapi Efek Kebijakan Trump
Warta Ekonomi, Jakarta - Korea Selatan terus berupaya mengstabilkan pasar hingga mencegah dampak leb ...[详细]
-
Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 1812
Warta Ekonomi, Jakarta - Situasi di depan Patung Kuda, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakart ...[详细]
-
Hamzah Haz Wafat, Seluruh Kader PPP Diinstrusksikan Salat Gaib dan Gelar Tahlil
JAKARTA, DISWAY.ID- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan duka yang mendalam atas wafatnya ...[详细]
-
Bahlil Sudah Cek Ke Raja Ampat Ini Hasilnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan ku ...[详细]
-
Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju Adat
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebentar lagi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-79 RI ...[详细]
-
Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
Warta Ekonomi, Mataram - Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan tidak akan meminta gra ...[详细]
-
Trump Sebut Capai Kesepakatan Soal Ekspor Mineral Tanah Jarang China ke AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa ia telah menca ...[详细]
- KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
- Besok, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas di Sumedang dan Tol Cimanggis
- Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
- Trump Bakal Hadirkan Tarif Terpisah untuk Smartphone, Komputer, dan Chip Semikonduktor
- Kejagung Tegaskan Jampidsus Dikuntit Densus 88 Fakta: Bukan Isu Lagi!
- Investasi Jangka Panjang, World Liberty Financial Bakal Pegang Trump Meme Coin
- Muhasabah Diri: Arti, Dalil Al