您的当前位置:首页 > 探索 > Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo 正文
时间:2025-06-17 05:33:26 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah K quickq官网下载电脑
JAKARTA,quickq官网下载电脑 DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun petitumnya yakni PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Selanjutnya, PTUN Jakarta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan.
Tak hanya itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta
Meski begitu, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Selain itu, PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi isi putusan tersebut.
BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan2025-06-17 05:14
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!2025-06-17 05:13
Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata2025-06-17 05:08
Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak2025-06-17 04:32
Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan2025-06-17 04:13
3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini2025-06-17 03:54
Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa2025-06-17 03:40
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif2025-06-17 03:21
Polri Endus Ada Pemain Lain Kasus First Travel2025-06-17 02:59
Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap2025-06-17 02:47
Walikota Batu Diperiksa Polda Jatim2025-06-17 05:06
Sering Dilakukan Sehari2025-06-17 05:02
VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 20252025-06-17 05:01
VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 20252025-06-17 04:35
Pengembang Rumah DP Rp0 Tetap Dapat Insentif2025-06-17 04:32
Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!2025-06-17 04:31
Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir2025-06-17 04:24
Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur2025-06-17 04:05
Cak Imin Sebut PKB Masih Ingin Ajukan Hak Angket2025-06-17 03:37
Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan2025-06-17 03:04