KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
时间:2025-06-03 04:57:46 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickqiOS版 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan bukti dan kesimpulan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 April 2024 besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Senin, 15 April 2024.
"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK tanggal 16 April 2024," ujar Idham Holik.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tidak Panggil Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa KPU akan memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh MK terkait PHPU Pilpres. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan pernyataan apapun yang sifatnya masih spekulatif.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham Holik.
"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," sambungnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
Diketahui sebelumnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 16 April 2024. Oleh sebab itu, mereka memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 untuk menambah alat bukti dan kesimpulan tersebut.
Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan ke MK. Perkara pertama, yakni diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Pasangan yang diberi nama 'AMIN' mengajukan sengketa terkait PHPU pada Kamis, 21 Maret 2024. Tepat sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, baik Pilpres maupun Pileg.
Begitu pula dengan tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang juga mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
上一篇: Bowo Sidik Pangarso Sempat Tak Kooperatif saat Mau Ditangkap KPK
下一篇: Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik
猜你喜欢
- Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
- Durian Mini Lereng Gunung Semeru, 'Si Imut' yang Manis dan Legit
- Bahayakan Kesehatan, Durian dan Rambutan Tak Boleh Dimakan Bersamaan
- Keluarga Ungkap Kondisi David, Membaik dan Bisa Merespons
- Bacaan Doa Pembuka dan Penutup Acara Isra Mi'raj
- Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
- Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup Berat
- 2025全球雕塑专业排名介绍
- FOTO: Membersihkan Wihara, Tradisi Suci Jelang Tahun Baru Imlek