您的当前位置:首页 > 热点 > Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya 正文
时间:2025-06-17 05:42:36 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Semarang - Hotel Patra Jasa Semarang digugat dua mantan pegawai yang diputus hubungan quickq加速器官方
Hotel Patra Jasa Semarang digugat dua mantan pegawai yang diputus hubungan kerjanya tanpa pesangon karena dianggap melakukan kesalahan dan menyebabkan kerugiaan anak perusahaan PT Pertamina itu.
Kuasa hukum dua mantan pegawai Hotel Patra Jasa tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lindu Aji Daniel Hari Purnomo di Semarang, Minggu (19/11/2017), mengatakan bahwa gugatan sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.
Menurut dia, dua mantan pegawai Hotel Patra yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Syahfitrie Kurniawati yang sebelum menjabat sebagai Sales Marketing Managerdan M. Yunus yang sebelumnya merupakan Room Division Managerdi hotel tersebut.
"Para penggugat ini sudah tidak bekerja sejak akhir Desember 2016 hingga saat ini tanpa pesangon," katanya.
Menurut dia, ada beberapa alasan yang menyebabkan dua penggugat dan tiga rekan kerjanya yang lain akhirnya dipecat.?
Syahfitrie, kata dia, dianggap bersalah karena menerima transfer uang sebesar Rp50 juta yang merupakan uang diskon kepada konsumen atas suatu kegiatan yang pernah digelar di hotel tersebut. "Dana itu seharusnya diberikan secara tunai. Namun, karena penggugat sedang ada di luar kota sehingga harus ditransfer," katanya.
Atas temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) Hotel Patra Jasa tentang hal tersebut, penggugat kemudian diperiksa dan dijatuhi sanksi.
Penyebab lain pemberhentian para penggugat yakni keduanya dinilai merugikan perusahaan berdasarkan hasil audit SPI. Sebelum akhirnya berhenti bekerja, kedua penggugat sempat didemosi dari jabatan awalnya. Upaya perundingan, baik bipartit maupun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, tidak membuahkan hasil.
Kedua penggugat, masing-masing Syahfitrie menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp203,8 juta sementara M. Yunus menggugat pesangon sebesar Rp216,7 juta. Dalam gugatan, kata Daniel, juga dimintakan sita jaminan sejumlah aset milik anak perusahaan Pertamina itu. (FNH/Ant)
Sebagian SPBU Sudah Hapus Pertalite dari Papan Harga, Segera Diganti Pertamax Green?2025-06-17 04:51
KAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!2025-06-17 04:24
Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin2025-06-17 04:03
Uskup Agung Jakarta Minta Natal Berlangsung Aman2025-06-17 04:02
Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan2025-06-17 03:54
Hasto Jawab Peluang PDIP Gabung Kabinet Prabowo2025-06-17 03:42
Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global2025-06-17 03:23
Presiden Jokowi Dinobatkan Sebagai Bapak Konstruksi Indonesia2025-06-17 03:17
Temui Mensos, Sandiaga Bahas Ini2025-06-17 03:06
Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI2025-06-17 02:58
Jalan di Tanah Abang Jadi Lapak PKL, Menhub: Tak Benar Itu!2025-06-17 05:41
Uskup Agung Jakarta Minta Natal Berlangsung Aman2025-06-17 05:34
Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi2025-06-17 05:23
FOTO: Aroma 'Mahal' Kemenyan di Tanah Oman2025-06-17 05:21
Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email2025-06-17 04:39
Jokowi Kenakan Baju Adat Banjar, Bermakna Kekuasaan hingga Kebaikan2025-06-17 04:26
Mau Liburan Antimainstream? Tur Wisata ke Korea Utara Kini Dibuka Lagi2025-06-17 04:21
Sandiaga Sebut Tenaga Kerja Asal Tiongkok Jadi Ancaman Buat TK Lokal2025-06-17 04:14
Sandiaga Bantah Ada Pertemuan dengan Anas, Nazar, dan Dudung2025-06-17 03:22
10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!2025-06-17 03:14