您的当前位置:首页 > 知识 > KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak 正文
时间:2025-05-19 12:39:24 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan men quickq在哪下载
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan GS pada Selasa (10/1).
"Kami yakin hakim seharusnya memang menolak praperadilan yang diajukan oleh GS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
GS mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan bahwa KPK sudah memberikan argumentasi dalam jawaban atas praperadilan yang diajukan GS tersebut.
"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," ucap dia.
KPK telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang praperadilan GS tersebut.
"Semuanya sudah sangat jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dengan tersangka GS ini telah memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, KPK telah membawa 111 bukti yang terdiri atas beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk bukti uang.
"Sekali lagi kami optimistis hakim akan menolak itu karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan di depan persidangan, keterangan ahli tiga orang sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan,"
"Artinya, memang sudah sepantasnya ditolak hakim yang menyidangkan praperadilan karena sekali lagi yang menjadi prinsip KPK ketika menegakkan hukum, kami tidak akan melanggar hukum itu sendiri, baik hukum formil maupun materiil," ucap Ali.
Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi2025-05-19 12:34
IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital2025-05-19 12:27
Maskapai Benci jika Penumpang Minta Pindah Kursi, Ini Alasannya2025-05-19 11:59
Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar2025-05-19 11:45
Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 20242025-05-19 11:21
5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Tagihan Listrik Bengkak!2025-05-19 11:08
Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun2025-05-19 11:05
IVENDO Pilih Ketua Baru dan Rumuskan Arah Strategis Organisasi2025-05-19 10:55
Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!2025-05-19 10:21
Selama Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi Online W88 Capai Rp 1 Triliun2025-05-19 10:18
Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL2025-05-19 12:35
China Bakal Luncurkan 'Kereta Api Perak' untuk Turis Lansia2025-05-19 12:34
Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks2025-05-19 12:21
Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara2025-05-19 11:59
Kabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!2025-05-19 11:57
Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak2025-05-19 11:25
4 Lokasi Perayaan Cap Go Meh di Jakarta dan Sekitarnya2025-05-19 11:13
Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir2025-05-19 11:05
288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional2025-05-19 10:21
MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya2025-05-19 09:59