时间:2025-06-17 05:56:31 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Ambon - Bawaslu Maluku tidak perlu gentar dengan ancaman dari pih quickq苹果手机版
Bawaslu Maluku tidak perlu gentar dengan ancaman dari pihak manapun dalam mengambil keputusan sidang keberatan bakal calon gubernur dan wagub jalur perseorangan, Herman Koedoebeon-Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT"."Proses sidang besok dengan agenda putusan dan agar tidak terjadi saling tuding yang bukan-bukan, saya minta Bawaslu betul-betul menerapkan Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilu," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Jumat.
UU inilah yang mengatur kewenangan Bawaslu dengan cara patuh terhadap aturannya setelah mendengar keterangan para saksi dan memutuskan dalam nama Tuhan.
"Saya minta komisioner Bawaslu tetap memutuskan perkara ini atas dasar takut akan Tuhan, karena itu keadilan serta kebenaran harus dikedepankan," kata Melkias Frans.
Kalau betul ada kesalahan dari KPU maka diminta untuk melakukan verifikasi ulang, tetapi kalau apa yang disampaikan oleh KPU itu benar maka diputuskan saja, tidak usah terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.
Atas nama rakyat dan selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku, dia minta agar masalah ini diputuskan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya supaya tidak terjadi gejolak saling menuding.
"Karena ada sinyalemen 'permainan' dari para kandidat yang masuk angin kepada Bawaslu, maka saya minta itu tetap pada koridornya untuk bekerja secara proporsional dan profesional untuk memutuskan dengan baik," tegasnya.
Komisioner Bawaslu tidak usah gentar terhadap ancaman dari manapun asal berpegang pada kebenaran dan harus diputuskan berdasarkan aturan main serta fakta persidangan di bawah sumpah.
Bawaslu Maluku menggelar sidang keberatan balon gubernur dan wagub jalur perseorangan terhadap keputusan KPU setempat yang menolak pasangan ini mengikuti tahapan Pilkada 2018.
Sidang sengketa Pilkada dipimpin Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely dengan dua komisionernya, yakni Paulus Titaley dan Astuty menghadirkan tim pasangan "HEBAT" sebagai pemohon dan KPU Maluku termohon.
Pemohon saat sidang perdana membacakan keberatan melalui kuasa hukumnya, Justin Tuny yang menilai terjadi "human error" yang dilakukan tim KPU Maluku saat perhitungan persyaratan dukungan diajukan sebanyak 165.510 telah masuk ke Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON) dan ternyata hanya 99.203 dinyatakan sah.
Kemudian data terakses ke SILON itu sesuai dengan daftar B2KWK yakni sebanyak 165.510 dan ternyata berdasarkan perhitungan data KTP yang terlampir hanya 99.203.
Sesuai hasil pleno KPU Maluku tanggal 6 Desember 2017 memutuskan dukungan pasangan "HEBAT" tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan No. 467/BA/81/Prov/XII/2017. (Ant)
Polri Endus Ada Pemain Lain Kasus First Travel2025-06-17 05:30
Bakal Diakuisisi Perusahaan Singapura, Saham Emiten Minuman TGUK Terbang 34%2025-06-17 04:52
Tantangan Sumpah Pocong Wiranto, Tak Berfaedah untuk Selesaikan HAM2025-06-17 04:52
Targetkan Bangun 50.000 Rumah Subsidi untuk MBR, Lippo Group Salurkan FLPP Lewat Nobu Bank2025-06-17 04:41
Trump Disebut Menahan Keinginan PM Israel yang Mau Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran2025-06-17 04:11
7 Etika Dasar dan Sopan Santun yang Sering Dilupakan Orang2025-06-17 04:07
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Hadiri Penutupan Muktamar PKB di Bali Besok2025-06-17 04:04
Kiai Said Said Aqil Siradj Dukung Penguatan Pancasila Melalui Peran BPIP: Mari Kita Perjuangkan!2025-06-17 04:01
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di NTB, Anggarannya Capai Rp1,4 Triliun2025-06-17 03:37
Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses2025-06-17 03:24
Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan2025-06-17 05:56
Berkat Program ini, Transaksi QRIS Bank Sinarmas Melonjak 100 Persen2025-06-17 05:12
BPIP Minta Maaf Soal Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pastikan Kembali Berjilbab Saat Upacara di IKN2025-06-17 04:58
Citilink, Trigana Air, dan Pelita Air Paling Tepat Waktu Selama Nataru2025-06-17 03:50
Perang Nuklir Depan Mata, Iran Mau Keluar dari Traktat Non2025-06-17 03:48
Dilarang Menerima Mahasiswa Asing oleh Trump, Universitas Harvard Tetap Terus Melawan Pemerintah2025-06-17 03:36
Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia2025-06-17 03:27
Inovasi Digital KOPRA Bawa Bank Mandiri Raih Penghargaan The Asian Banker 20252025-06-17 03:27
Walikota Batu Diperiksa Polda Jatim2025-06-17 03:26
KPK Periksa Kabag Sekretaris Badan Anggaran DPR RI, Kasusnya Soal Ini2025-06-17 03:21